Pelaku Usaha Dilarang Sementara Ekspor Masker dan Hand Sanitizer Demi Redam Kelangkaan dan Kenaikan Harga Akibat Corona
Selain melarang ekspor untuk mencegah kelangkaan, pemerintah juga sedang mengkaji peningkatan produksi masker melalui impor dan mendorong peningkatan produksi lokal guna meredam kenaikan harga masker di pasaran.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi melarang pelaku usaha untuk mengekspor masker dan hand sanitizer hingga 30 Juni 2020. Dewasa ini, kedua barang tersebut menjadi barang penting yang paling dicari oleh masyarakat pasca wabah virus corona (Covid-19) menyebar secara masif di Indonesia. Sehingga dengan adanya larangan tersebut diharapkan kelangkaan bisa ditekan. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Permendag 23/2020) yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM di Jakarta pada 17 Maret 2020 lalu.
“Dengan ini pemerintah memberikan jaminan ketersediaan masker dan antiseptic di dalam negeri,” kata Agus dalam press release di Jakarta, Rabu (19/3) lalu.
Secara teknis, Mendag menjelaskan jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik pembersih tangan atau hand sanitizer dan sejenisnya. Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown non-woven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 dan kain bukan tenunan jenis meltblown non-woven. Termasuk juga untuk masker adalah masker bedah dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan. Adapun alat pelindung diri yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis, dan pakaian bedah.
Agus mengatakan, pemerintah sudah bekerja sama dengan aparat hukum dan bea cukai terkait pengawasan implementasi dari regulasi ini.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 3).
Selanjutnya, Agus juga menyinggung kemungkinan langkah Kemendag untuk melakukan impor alat kesehatan. Jika melihat harga yang tetap di atas harga normal, maka impor masker bisa menjadi salah satu pilihan.
“Mengenai alat-alat tersebut, apabila pelaku usaha yang impor kita perbolehkan. Kalau kondisinya diperlukan, seperti masker, kita permudah impor barang-barang tersebut apabila kondisi dalam negeri tidak mencukupi,” katanya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah preventif sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan masker dan hand sanitizer di dalam negeri. Menurutnya Kemendag sudah mengundang produsen, distributor maupun pelaku usaha terkait dengan dua produk tersebut dan menghimbau untuk tidak melakukan ekspor, menaikkan harga dan menumpuk barang yang dapat menyebabkan kenaikan harga.
“Apabila masih menemukan pelanggaran setelah itu, kami dapat memberikan sanksi berupa sanksi administrasi yakni peringatan dan pencabutan izin.” imbuhnya.
Kemudian, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kemendag Arief Safari juga mengungkapkan banyaknya konsumen yang kesulitan mencari masker.
Dengan kondisi seperti ini Arief menilai pemerintah perlu menggenjot produksi masker seperti Kimia Farma salah satunya. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meredam harga masker di pasaran.
“Untuk segera menambah pasokan maskernya dan menambah jatah pasokan kepada konsumen, sehingga bisa memberi alternatif pasokan bagi konsumen yang membutuhkan,” tutupnya.
Senada dengan Arief, Direktur Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah tersebut terlambat dikeluarkan. Namun demikian, Tulus memberikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Tulus menyarankan supaya Kemendag melakukan operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan masker di masyarakat. Sebab, saat ini masker sudah menjadi barang langka yang sulit didapatkan.
“Selain melarang ekspor, Kemendag harus mendorong peningkatan kapasitas produksi,” imbuhnya, dikutip dari kumparan.com, Rabu (18/3) lalu.
SF








































