Pelatihan dan Sertifikasi : Ahli Pratama Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Gelombang 10)

Pelatihan dan Sertifikasi : Ahli Pratama Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Gelombang 10)

Dalam rangka meningkatan kompetensi SDM nasional di bidang KPBU dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan Tenaga Ahli wajib memiliki sertifikasi ahli KPBU yang diakui secara nasional dan/atau internasional, PAP KPBU Indonesia mengadakan pelatihan KPBU Tingkat Dasar pada:

Hari/Tanggal : Jumat-Sabtu, 21, 22, 28 Februari dan 1 Maret 2025
Pukul : 08.30 – 18.00 WIB
Media : Zoom Meeting

Pelatihan ini akan ditindaklanjuti dengan uji kompetensi sertifikasi oleh LSP KPBU Indonesia sesuai standar BNSP yang pelaksanaannya direncanakan awal Maret 2025.

Informasi selanjutnya dapat menghubungi 0822 9705 2020 (Gatari).

Dipromosikan