Ilustrasi gambar dari : Freepik
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang mendapat pengecualian dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Namun tidak seluruh BUMN mendapat pengecualian, ada kriterianya.
- Kriteria pertama bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BUMN adalah kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Kedua, kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut harus ditetapkan dengan UU.
- Ketiga, BUMN tersebut memang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha itu.
Apabila suatu BUMN telah memenuhi persyaratan-persyaratan itu, barulah BUMN bisa dikatakan masuk dalam kategori pengecualian seperti yang dimaksud dalam UU No. 5/1999.
Harus diingat bahwa yang dikecualikan adalah strukturnya bahwa BUMN itu boleh melakukan monopoli. Namun perilakunya tetap tidak dikecualikan.
Berkaitan dengan hal itu, yang perlu diperhatikan oleh BUMN:
- Pengertian Monopoli
Monopoli terjadi ketika satu pelaku usaha menguasai sebagian besar pasar sehingga dapat mengontrol harga dan pasokan barang atau jasa yang ditawarkan. Namun, KPPU juga membedakan antara monopoli yang bersifat alami dengan monopoli yang bersifat ilegal. - Regulasi Terkait Monopoli
BUMN yang beroperasi dalam sektor-sektor tertentu yang bersifat monopolis dapat tetap beroperasi, asalkan tidak menciptakan dampak negatif terhadap persaingan usaha di pasar. - Kepentingan Publik
BUMN yang beroperasi dalam sektor-sektor strategis, seperti infrastruktur, energi, dan layanan publik, dapat dibenarkan untuk menjalankan peran monopoli terutama jika itu demi kepentingan publik dan pemenuhan layanan dasar masyarakat. KPPU biasanya akan mempertimbangkan aspek ini dalam menilai apakah praktik monopoli yang dilakukan BUMN dapat diterima. - Karakteristik Pasar
KPPU juga akan menilai karakteristik pasar, termasuk tingkat persaingannya. Jika dalam sektor pasar tertentu terdapat beberapa pelaku usaha yang dapat bersaing, maka monopoli oleh BUMN di sektor tersebut dapat dipandang lebih kritis. - Kegiatan Usaha yang Sehat dan Adil
BUMN yang tetap beroperasi dalam ruang lingkup monopolistik harus mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti pengenaan harga yang tidak wajar dan pembatasan akses ke produk atau jasa. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, BUMN dapat mengurangi risiko penilaian negatif dari KPPU. - Tidak Melanggar Ketentuan Hukum
BUMN harus memastikan bahwa monopoli yang dijalankannya tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum persaingan, yaitu tidak melakukan praktek yang dapat menghilangkan atau mengganggu persaingan usaha di pasar.
Secara keseluruhan, KPPU akan memperhatikan konteks dan implikasi dari monopoli yang dilakukan BUMN. Oleh karena itu, BUMN perlu mengelola posisi monopolinya secara etis dan transparan, dengan tetap menjaga kepentingan publik dan menjaga persaingan yang sehat di pasar.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor At Law.








































