Pemerintah Luncurkan KBLI 2020

Pemerintah Luncurkan KBLI 2020

Pemerintah Luncurkan KBLI 2020

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dibuat mengingat KBLI sebelumnya sudah tidak up to date dan tuntutan lapangan.

Selasa, (29/9) BPS menyelenggarakan webinar dengan tema Launching & Sosialisasi KBLI 2020 sebagai Perwujudan Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Referensi lapangan Usaha Satu Data Indonesia. Kepala BPS, DR. Suhariyanto dalam sambutannya, Suhariyanto menyampaikan bahwa latar belakang penyesuaian KBLI ini didasari oleh KBLI sebelumnya  sudah tidak up to date karena tuntutan dan permintaan lapangan kerja yang berubah seiring dengan perkembangan jaman. 

KBLI bukan hanya digunakan untuk keperluan statistik tetapi telah meluas hingga kebutuhan perizinan usaha dan investasi dengan berbasis One Single Submission (OSS). “Dibutuhkannya penyesuaian terhadap klasifikasi lapangan usaha yang telah telah digunakan selama ini, penyempurnaan dilakukan terhadap cangkupan jenis lapangan usaha, regulasi serta harmonisasi konsep dan definisi statistik setidaknya 5 tahun sekali,” kata Suhariyanto.

Suhariyanto menambahkan Pembaharuan KBLI ke depan akan dilakukan lebih cepat agar dapat mengakomodir perkembangan lapangan usaha baru yang terjadi di Indonesia. KBLI ini juga merupakan koordinasi 24 Menteri/Lembaga dalam menyampaikan usulan berupa jenis lapangan kerja yang dimasukkan ke dalam kategori A s.d U.

Deputi  Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Bidang Perekonomian RI, Bambang Adi Winarso pada kesempatan yang sama menyebutkan bahwa penyusunan beberapa kebijakan seperti pada strategi Pemulihan Ekonomi Nasional, agar tepat sasaran dan dapat menjamin kepentingan umum semaksimal mungkin, diperlukan data sektor dan bidang usaha untuk membantu proses analisa pembuatan kebijakan. “Untuk itu, peran KBLI dalam hal ini sangat penting,” ujar Bambang.

KBLI 2020 juga memiliki peran dalam kebijakan investasi dan kemudahan berusaha, khususnya disiapkan dalam RUU CK yang dibagi dalam 3 kelompok besar. Kelompok pertama, dilakukan oleh Pemerintah atau bekerjasama dengan BUMN/BUMD/swasta. Kelompok kedua Terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, jika menggunakan KBLI 2020 ada sekitar 14000 KBLI yang terbuka. Kelompok ketiga Tertutup bagi kegiatan Penanaman Modal, pada kelompok ini ada 6 usaha yang ditutup diantaranya perdagangan atau produksi narkoba.

Sedangkan dari M. Ari Nugraha selaku Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS menjelaskan BPS menerbitkan KBLI untuk penyelenggaraan kegiatan statistik. Dalam prosesnya sendiri KBLI disempurnakan 5 tahun sekali dengan mengacu pada ISIC Rev4. Disamping itu, dilakukannya revisi KBLI ini sebagai penetapan aksi pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 sebagai tindak lanjut PerPres No. 54 Tahun 2018. 

“Yang mana proses penyempurnaan KBLI 2020 ini juga dilatarbelakangi adanya perluasan pemanfaatan yaitu penggunaan KBLI 2015 dalam sistem Online Single Submission (OSS), namun KBLI 2015 dianggap belum mencakup semua aktivitas usaha.” papar Ari.

Lebih lanjut Ari memaparkan bahwa adanya perubahan struktur KBLI 2020 dari tahun-tahun sebelumnya, dimana untuk KBLI 3 Digit bertambah 5, KBLI 4 Digit bertambah 47 dan KBLI 5 digit bertambah 216. 

Tidak sebatas itu, KBLI juga digunakan dalam sistem pelaporan Bank yang disampaikan oleh Kepala Departemen Statistik, Bank Indonesia, Yati Kurniati. Terkait dengan penggunaan KBLI, bagi BI KBLI telah digunakan terutama dalam memproduksi data statistik di Bank Indonesia, klasifikasi lapangan keuangan, sistem pembayaran, juga penggunaan KBLI dalam Produk  Statistik Bank Indonesia yang menggunakan sektor ekonomi agar comparable dan sesuai standar Nasional maupun Internasional seperti Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA) dan SSKI.

“KBLI bermanfaat bagi Bank Indonesia sebagai rujukan untuk klasifikasi sektoral berdasarkan lapangan usaha.” tutur Yati.

TM

Dipromosikan