Pemerintah Resmi Tetapkan DMO dan DPO untuk Minyak Goreng
Eksportir minyak goreng diwajibkan memenuhi pasokan dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor perusahaan.
Per tanggal 27 Januari 2022, pemerintah resmi Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk eksportir minyak sawit atau minyak goreng.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.
Berdasarkan penjelasan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang diberlakukan sejak 19 Januari 2022 lalu.
Kebijakan tersebut diterapkan mengingat adanya potensi peningkatan harga Crude Palm Oil (CPO) global yang mendorong produsen minyak goreng untuk melakukan ekspor. Apabila tidak terdapat aturan mengenai DMO, dikhawatirkan produsen hanya akan berfokus pada ekspor dan kebutuhan ketersediaan minyak dalam negeri tidak terpenuhi.
Adapun DMO yang wajib dipenuhi para eksportir minyak goreng adalah sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, kewajiban memasok produk olahan CPO sebesar 20 persen seharusnya tidak banyak mempengaruhi kinerja ekspor karena kebutuhan CPO untuk 5,7 kiloliter minyak goreng sebenarnya selama ini telah terpenuhi.
“DMO ini untuk memastikan pasokan tetap di dalam negeri, tidak ke luar.” ujar Wisnu (27/01/2022)
Selain DMO, pemerintah juga akan memberlakukan domestic price obligation (DPO) yaitu sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (27/01/2022) menjelaskan bahwa penetapan CPO dilakukan karena harga bahan baku yang didapatkan produsen mengacu pada harga CPO internasional.
Maka dari itu, penetapan harga CPO diharapkan dapat membuat produsen minyak goreng mendapat harga bahan baku yang sesuai sehingga harga minyak goreng pun dapat diturunkan.
Seiring dengan kebijakan tersebut, akan diberlakukan pula Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, yaitu sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk minyak goreng kemasan premium.
Kebijakan HET sendiri akan berlaku menyusul, yaitu pada 1 Februari 2022. Untuk itu, selama masa transisi, harga minyak goreng yang berlaku masih mengacu pada kebijakan satu harga sebesar Rp14.000.
Pemerintah menyebut bahwa tujuan dari penerapan kebijakan tersebut di atas adalah untuk menjaga dan memenuhi ketersedian minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan stabil.
Berpotensi Tekan Harga TBS?
Merespon pemberlakuan DMO dan DPO, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) turut angkat suara untuk mengajukan keberatan.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung (27/01/2022) menyebutkan bahwa pihaknya menolak kebijakan DMO dan DPO karena berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Menurutnya, tingginya harga CPO juga mengatrol harta TBS, namun tidak serta merta menaikkan keuntungan petani secara signifikan karena kebijakan DMO dan DPO berpotensi menyebabkan pabrik kelapa sawit (PKS) menekan harga pembelian TBS ke petani. Ditambah lagi harga pupuk juga mengalami kenaikan yang sangat tinggi.
Untuk itu, ia meminta pemerintah agar turut menetapkan kebijakan yang mengatur bahwa pembelian TBS harus mengacu kepada harga internasional (ciff Rotterdam) agar dapat tetap melindungi kesejahteraan petani.
PNW








































