Kepergian pemimpin saat krisis banjir di Aceh Selatan memantik kritik publik. Melalui perspektif hukum korporasi menegaskan bahwa meski tak ada larangan eksplisit untuk “pergi”, tanggung jawab kepemimpinan menuntut kehadiran, kendali, dan itikad baik di saat paling genting.
Berita mengenai Bupati Aceh Selatan yang pergi umroh saat banjir melanda daerahnya, seperti yang diunggah oleh Tempo melalui laman Instagramnya, memunculkan keprihatinan yang mendalam. Ditengah bencana yang melanda, banyak pihak yang menilai bahwa pemimpin daerah seharusnya berada di tengah masyarakat, memberikan arahan, dan menunjukkan kepemimpinan yang penuh empati.
Namun, tindakan Bupati Aceh Selatan yang lebih memilih untuk menjalankan ibadah umroh di tengah kesulitan yang dialami oleh warga Aceh Selatan memperlihatkan ketidakpedulian terhadap krisis yang sedang berlangsung. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab seorang pemimpin di masa-masa kritis.
Perspektif Korporasi: Kepemimpinan dalam Krisis
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) membangun standar tanggung jawab direksi yang sangat ketat dalam kondisi normal maupun luar biasa. Direksi diposisikan sebagai pihak yang memegang kendali penuh atas pengurusan perseroan, termasuk ketika perusahaan berada dalam tekanan.
UUPT menegaskan bahwa direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan untuk kepentingan perseroan. Prinsip ini menjadi semakin relevan saat perusahaan menghadapi krisis keuangan, operasional, atau reputasi.
Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam kondisi demikian, kehadiran, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan aktif direksi menjadi tolok ukur apakah kewajiban tersebut benar-benar dijalankan. Ketidakhadiran direksi di masa krisis berpotensi dinilai sebagai kelalaian, bukan sekadar pilihan pribadi.
Lebih jauh, UUPT juga membuka ruang pertanggungjawaban pribadi bagi direksi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengurusan. Artinya, jika krisis memburuk karena tidak adanya kendali, arah, atau keputusan strategis dari direksi, maka absennya direksi bisa menjadi faktor yang dipersoalkan secara hukum.
Pesan pentingnya: UUPT tidak berkata “direksi dilarang pergi”, tetapi berkata dengan tegas bahwa direksi tidak boleh lepas tangan. Dalam dunia korporasi, krisis adalah momen pembuktian kepemimpinan, bukan waktu untuk menghilang.
Krisis sebagai Ujian dan Tanggung Jawab Pemimpin
Kasus Bupati Aceh Selatan yang pergi umroh saat banjir melanda wilayahnya menjadi cermin penting tentang makna kepemimpinan di tengah krisis. Publik tidak sekadar menuntut kehadiran fisik, tetapi juga kehadiran moral, empati, dan pengambilan keputusan yang cepat serta bertanggung jawab.
Perspektif korporasi melalui UUPT menunjukkan bahwa meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk “pergi”, hukum menempatkan beban tanggung jawab penuh pada pemimpin agar tidak lepas tangan saat keadaan genting.
Prinsip itikad baik dan tanggung jawab menjadi standar utama untuk menilai kepemimpinan. Baik dalam negara maupun korporasi, krisis adalah ujian integritas dan komitmen. Pemimpin yang hadir akan memperkuat kepercayaan, sementara ketidakhadiran justru membuka ruang kritik, kekecewaan, dan potensi pertanggungjawaban yang lebih besar.
(RED)








































