Penyusunan RDTR Surabaya 2026 membuka harapan lahirnya kota yang lebih tertata dan modern. Namun di sisi lain, pelaku usaha mulai menyoroti potensi ketidakpastian izin dan perubahan zonasi yang bisa berdampak langsung pada keberlangsungan bisnis mereka di tengah transisi aturan baru.
Pemerintah Kota Surabaya baru saja mengambil langkah besar untuk memetakan wajah kota di masa depan. Melalui sebuah diskusi terfokus (FGD) yang digelar akhir Maret lalu, Pemkot resmi menggodok penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Hariadi, menyebut bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Beliau memimpikan Surabaya bertransformasi menjadi Compact City, sebuah kota yang padat namun efisien, inklusif, dan nyaman untuk ditinggali hingga level internasional.
Baca juga: 5 Hal Yang Harus Dihindari Saat Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Pembaruan RDTR sebagai Langkah Strategis
Mengapa langkah ini diambil sekarang? Alasannya cukup mendasar: Surabaya butuh penyelarasan napas antara aturan lama dan visi baru. Saat ini, pedoman teknis yang dipakai masih mengacu pada Perda tahun 2018, padahal kita sudah punya rencana induk (RTRW) terbaru untuk dua dekade ke depan.
Perbedaan “jam operasional” aturan ini seringkali membuat pembangunan di lapangan terasa kurang sinkron dengan rencana besar kota. Melalui penyusunan RDTR 2026 ini, Pemkot ingin aturan zonasi menjadi lebih lincah merespons kebutuhan warga. Semua pihak, mulai dari urusan pertanahan hingga otoritas sungai seperti BBWS Brantas, diajak duduk bersama agar tidak muncul ego sektoral.
Harapannya, pembagian wilayah untuk permukiman, perdagangan, hingga area pertahanan bisa tertata tanpa saling tumpang tindih.
Dilema Pelaku Usaha: Antara Kepastian dan Adaptasi
Namun, di balik visi besar tersebut, para pelaku usaha biasanya mulai merasa was-was. Ketidaksinkronan regulasi sering kali menjadi ganjalan utama dalam mengurus izin usaha atau ekspansi bisnis. Ketika aturan zonasi berubah di tengah jalan, pengusaha yang sudah terlanjur berinvestasi besar pada properti atau infrastruktur terpaksa harus memutar otak lagi.
Ketidakpastian seperti inilah yang sering kali membuat investor memilih untuk “wait and see” daripada langsung tancap gas. Dampak nyata dari perubahan ini bukan hanya soal urusan surat-menyurat, tapi juga beban finansial yang membengkak.
Bayangkan jika sebuah usaha harus pindah lokasi atau merombak fisik bangunan hanya demi memenuhi standar zonasi yang baru saja diperbarui. Jika proses transisi ini tidak dikelola dengan transparan, dikhawatirkan akan muncul efek domino berupa tertundanya berbagai proyek strategis di Surabaya.
Penyesuaian RDTR Jangan Sampai Rugikan Pelaku Usaha yang Sudah Patuh Aturan
Lita Paromita Siregar mengemukakan pandangannya akan hal ini, “Proses penyesuaian RDTR sebenarnya merupakan hal yang wajar, guna memastikan keseimbangan antara perkembangan kota dan kelestarian lingkungan. Adapun bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi sebelum adanya perubahan, perlu dilihat kembali apakah kegiatan usahanya telah memiliki dasar perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat izin tersebut diterbitkan,” ungkap Partner dari BP Lawyers Counselors at Law tersebut.
Lebih lanjut, Lita juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan adanya masa transisi yang jelas dan terukur bagi pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan penyesuaian zonasi seharusnya tidak serta-merta merugikan pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai perizinan yang dimiliki.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mekanisme penyesuaian, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi, penyesuaian bertahap, atau bahkan kompensasi dalam kondisi tertentu.
Tantangan dan Harapan untuk Surabaya
Pada akhirnya, menyusun RDTR Kota Surabaya 2026 adalah sebuah misi keseimbangan yang cukup berat. Pemerintah ditantang untuk tegas dalam menegakkan aturan, namun di sisi lain harus tetap empati terhadap kebutuhan masyarakat dan kelangsungan dunia usaha. Masa depan Surabaya sebagai kota yang berkelanjutan sangat bergantung pada seberapa harmonis sinkronisasi aturan ini dilakukan.
Keberhasilan proyek ini tentu tidak bisa dikerjakan sendirian oleh orang-orang di balai kota. Dibutuhkan kolaborasi yang jujur dan terbuka antara pemerintah, warga yang memberikan masukan, serta para pelaku usaha yang menggerakkan roda ekonomi. Jika semua pihak mau saling mendengar, visi Surabaya sebagai kota internasional yang kompak bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang bisa kita nikmati bersama.
(RED)








































