Tidak terima diputus kontrak oleh AUX Exim dan digantikan oleh perusahaan lainnya, PT BEST melaporkan mantan mitra bisnisnya ke KPPU, atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan.
Kronologi kasus
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memproses kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis penjualan Air Conditioner (AC) merek AUX di Indonesia. Selain dapat menjatuhi sanksi terhaap pelaku usaha, KPPU juga dapat memerintahkan penghentian tindakan yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) yang merupakan perusahaan asing menjadi terlapor dalam kasus ini bersama dengan Ningbo AUX Electric Co.,Ltd (AUX Electric). Kedua perusahaan tersebut tergabung dalam konglomerasi AUX Group asal Tiongkok.
Kasus ini bermula ketika AUX Exim pada pertengahan tahun 2024 secara sepihak memutus hubungan kerja sama distribusi AC AUX dengan PT Berkat Elektrik Sejahtera Tanggung (BEST) yang selama 20 tahun ini telah menjadi agen tunggal resmi AC AUX di Indonesia. Alasan pemutusan kerja sama bisnis tersebut karena BEST dianggap tidak mampu memenuhi target penjualan dan kewajiban pembayaran kepada AUX Exim. Menindaklanjuti pemutusan kerja sama tersebut kemudian AUX Electric menunjuk PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai distributor baru AC AUX di Indonesia.
Pihak BEST tidak tinggal diam, pada 14 Agustus 2024 ia melaporkan AUX Exim terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) kepada KPPU. Atas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan, KPPU menduga telah terjadi persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia milik BEST yang melibatkan para terlapor, sehingga saat ini status perkara akan masuk pada tahap sidang pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Dalam kasus ini, TCHS juga turut menjadi terlapor.
Dapatkah perusahaan asing dihukum oleh KPPU?
Dalam kasus ini terdapat beberapa terlapor yang merupakan perusahaan asing yang berkedudukan di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Dapatkah KPPU menghukum perusahaan tersebut jika terbukti melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999?
Jawabannya: BISA!
Sebagaimana uraian megenai unsur pelaku usaha yang telah dijabarkan sebelumnya, pelaku usaha tidak hanya yang berkedudukan di Indonesia tetapi juga meliputi perusahaan asing sepanjang perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Indonesia.
Disamping itu, dalam hukum persaing usaha Indonesia dikenal adanya prinsip yurisdiksi territorial yang artinya Indonesia berhak menegakkan hukum persaingan usaha terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran persaingan usaha sepanjang dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Implikasi bagi pelaku usaha
Bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia harus mematuhi ketentuan persaingan usaha yang ada di Indonesia terlepas dari mana perusahaan itu berasal. KPPU dapat melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha di Indonesia baik atas dasar laporan dari pihak yang merasa dirugikan maupun atas dasar inisiatif mandiri yang dilakukan oleh KPPU dalam mendeteksi perilaku pelaku usaha.
Pelaku usaha asing maupun pelaku usaha dalam negeri yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan asing hendaknya memastikan bahwa perjanjian atau perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha tidak berbenturan dengan aturan hukum persaingan usaha di Indonesia. Konsultasikan mengenai hal ini kepada divisi legal perusahaan, in-house counsel atau mitra bidang legal yang dimiliki perusahaan sebagai langkah mitigasi.
Analisis
- Potensi Pelanggaran UU Persaingan Usaha (UU No. 5/1999)
a. Penyalahgunaan posisi dominan / penguasaan pasar
Pemutusan Kontrak oleh AUX Exim terhadap PT BEST — yang sudah menjadi agen tunggal selama 20 tahun — dan pengalihan distribusi kepada TCHS, dapat dikategorikan penyalahgunaan posisi dominan jika memenuhi unsur:
- Dominasi;
- tindakan menekan pelaku lain; dan
- dampak mengurangi persaingan sehat.
b. Perjanjian anti‑kompetitif atau persekongkolan
Dugaan “persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia PT BEST”, antara AUX Group dan TCHS menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan soal larangan pengaturan harga dan perilaku yang membatasi persaingan.c. Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tanpa justifikasi
Jika PT BEST benar-benar memenuhi target dan kewajiban, pemutusan sepihak bisa dianggap sebagai tindakan restriktif atau diskriminatif yang merugikan pesaing lama dan menambah kekuatan distributor baru secara tidak wajar.
- Sanksi yang Mungkin Dijatuhkan KPPU
Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan UU No. 5/1999 antara lain:
- Denda administratif hingga 10% dari omzet tahunan pelaku usaha (pasal 47 & 48).
- Perintah remedial, seperti menghentikan kontrak eksklusif, mencabut mutasi distributor, atau memperbarui kebijakan internal.
- Status putusan final yang mengikat, namun masih dapat diuji melalui penhgajuan keberatan di pengadilan negeri (hingga kasasi).
- Risiko reputasi akibat timbulnya kasus ini.
- Rekomendasi Mitigasi & Pencegahan Risiko
Untuk menghindari atau mengurangi risiko hukum, perusahaan dapat melakukan reposisi dan evaluasi dengan langkah sebagai berikut:
- Distribusi & Pengakhiran. Sajikan bukti objektif (laporan kinerja, pembayaran, penalti kinerja) dan sertakan klausul exit yang jelas dalam perjanjian distribusi (misalnya, periode pemberitahuan atas tidak terpenuhinya kontrak, pemulihan keadaan).
- Eksklusifitas penunjukkan Distributor. Evaluasi eksklusifitas secara berkala (misalnya tiap 3–5 tahun). Hal ini untuk memastikan tidak menjadikan kontrak eksklusif sebagai alat untuk menghalangi persaingan.
- Informasi Rahasia & Data . Batasi akses informasi dan lindungi data melalui perjanjian kerahasiaan. Audit penggunaan data dan pastikan tidak ada transfer informasi sensitif tanpa izin.
- Program Kepatuhan Persaingan Usaha (Compliance). Perusahaan dapat membentuk tim internal antimonopoly dan mengadakan pelatihan secara reguler, melakukan compliance audit (audit kepatuhan), terutama sebelum kebijakan distribusi baru ditetapkan.
- Tanggap pengawasan. Berikan respon yang proaktif dan kooperatif apabila KPPU melakukan pemanggilan atau pemeriksaan. Siapkan tim hukum dan dokumentasi lengkap untuk audit dan pengadilan
- Mengelola komunikasi ke publik. Hindari membuat pernyataan yang bisa dianggap menyesatkan (misal menyebutkan ‘dugaan pelanggaran atau ketidakberhasilan” tanpa bukti atau putusan pengadilan jika ada perbedaan pandangan mengenai hal tersebut. Publikasi kasus harus dikelola dengan hati-hati dan menutamakan kepatuhan hukum. Dalam preseden kasus lainnya, Perusahaan dapat mengangkat motif positif seperti mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan. Sehingga, Perusahaan memiliki dampak positif di Indonesia.
Langkah Praktis Yang Dapat Dilakukan
- Segera lakukan audit internal terhadap data pemutusan hubungan, distribusi, dan informasi yang dibagikan.
- Susun laporan untuk kesiapan dokumentasi saat sidang KPPU.
- Perkuat compliance officer dan program pelatihan persaingan usaha secara berkala, termasuk meliputi penerapan SOP dan pengawasan terhadap distributor.
- Pertimbangkan mediasi dengan PT BEST, sebagai upaya mengurangi risiko reputasi dan potensi gugatan tambahan dari pihak mitra.
Penutup
Dengan dilimpahkannya berkas hingga ke pemeriksaan, KPPU menilai ada potensi pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha, khususnya terkait penyalahgunaan dominasi dan persekongkolan.
Sanksi denda dan perbaikan sangat mungkin dijatuhkan oleh KPPU jika majelis menemukan bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, mitigasi melalui kepatuhan persaingan usaha, pengelolaan kontrak, dan perlindungan data adalah tindakan preventif yang esensial. Perusahaan dapat menunjuk lawyer yang berkompeten di bidang persaingan usaha untuk melakukan pendampingan dan pemberian advis terhadap hal ini agar tetap fokus pada core business dengan tetap menjaga kepentingan dalam kerangka hukum.
Sumber gambar: msn.com
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law








































