Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Depok

Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Depok

Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Depok

Majelis Hakim menilai koin dinar dirham yang digunakan dalam pasar tersebut bukanlah mata uang, melainkan alat barter untuk kebutuhan pokok yang dijual di Pasar Muamalah ini.

Pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam putusan dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk memvonis Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Majelis Hakim yang terdiri dari Fausi sebagai Hakim Ketua, Andi Musyafir dan Ahmad Fadli sebagai Hakim Anggota, menyatakan bahwa koin dinar-dirham yang dipakai di pasar muamalah yang diselenggarakan Zaim Saidi bukan merupakan mata uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum  (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah”, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 9 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Zaim Saidi dengan  pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan Zaim tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Dikutip dari akun Twitter pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa, “Perbuatan Pak Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.”

Dilansir dari Tempo, Alghiffari juga menyampaikan beberapa pertimbangan hakim membebaskan Zaim Saidi. Pertama, terdakwa tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Kedua, Pasar Muamalah menggunakan dinar atau emas dan dirham atau perak sama dengan barter. Alasannya karena emas dan perak adalah komoditas.

“Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal,” ujar hakim seperti yang disampaikan Alghiffari.

Selanjutnya, perbuatan Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah. Terakhir, terdapat kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar dirham sebagai satuan berat. Dinar-dirham Zaim Saidi bukan dinar-dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.

Kedaulatan Rupiah dalam Pasar Muamalah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23 B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan.

Dalam UU No.7 Tahun 2011 Pasal 21 ditegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi.

Oleh karena itu salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah menjaga nilai tukar, maka BI harus mengawal pelaksanaan aturan tersebut.

Dalam kasus Zaim Saidi, seperti yang tertera dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal, lalu dimana posisi mata uang Rupiah?

Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Amirsyah Tambunan, yang dilansir dari Republika, posisi mata uang rupiah tetap alat tukar yang kuat sebagai alat tukar, karena untuk memperoleh koin dinar dan dirham harus menggunakan rupiah. Oleh sebab itu transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan koin tersebut, rasanya tidak ada masalah.

Pasar Muamalah akan Buka Kembali

Cendekiawan Zaim Saidi mengaku ingin merangkul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika pasar muamalah kembali berlanjut, menyusul vonis bebas atas dirinya.

Salah satu Kuasa Hukum Zaim Saidi, Syamsir menuturkan, pembukaan kembali Pasar Muamalah harus menunggu hasil konsultasi pihaknya dengan pemerintah dan organisasi keagamaan. Konsultasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi antara seluruh pihak yang terlibat, agar tidak terjadi polemik dan kontroversi lagi pada pembukaan berikutnya.

Saat ini zakat dengan koin dinar-dirham disebut masih belum begitu gencar. Zakat dengan dinar-dirham alias koin emas-perak sendiri sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

“Ini (zakat dengan dinar-dirham) kan sangat idle (diam). Kita tahu, emas dan perak ada di kalangan orang berpunya, tapi mungkin hanya sebagian kecil saja yang ditunaikan kewajiban zakatnya.” papar Zaim dalam jumpa pers yang digelar pada tanggal 15 Oktober 2021.

Selanjutnya, Zaim sengaja mengadakan dinar-dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunnah Nabi Muhammad.

MAL

Dipromosikan