Pertama Di Dunia: Pengadilan Federal Australia Tetapkan Artificial Intelligence Sebagai Inventor
“Di Indonesia, jika AI diakui sebagai Inventor maka pihak yang mendaftarkan AI sebagai Inventor paten akan menjadi pemilik dan pengontrol AI dimaksud.”
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus anggota APHKI, Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCBArb., mengatakan bahwa saat ini sudah tidak lagi berada di revolusi industri 4.0 melainkan sudah berada di revolusi industri 5.0. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebenarnya sudah lahir cukup lama namun kemajuannya terjadi secara masif dalam revolusi industri 4.0 yang didorong dengan adanya teknologi 4G.
AI merupakan sebuah sistem aplikasi yang dimasukan ke dalam sebuah platform yang kemampuannya dapat menyaingi kemampuan berpikir manusia. “Dia (AI) bisa jauh lebih cerdas dari manusia misalnya menghitung matematika, algoritma dan lain-lain tapi dia juga bisa lebih bodoh dari manusia misalnya ketika dia mendetect wajah manusia, dia sering kali salah,” ucap Ramli pada Seminar Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia diselenggarakan oleh APHKI, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Kamis (14/10).
Namun yang saat ini menjadi permasalahan yaitu apakan AI dapat dianggap sebagai subjek hukum atau hanya merupakan objek hukum?
Pengadilan Federal Australia dalam kasus Dr. Stephen Thaler melawan Kantor Paten Australia pada 30 Juli 2021 telah memutuskan bahwa Dabus, AI yang dibuat oleh Thaler ditetapkan sebagai inventor atau subjek hukum sesuai dengan Undang-Undang Paten Australia. Selain di Australia, Thaler telah mendaftarkan Dabus sebagai inventor di beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Inggris dan European Patent Office (EPO) namun berujung penolakan.
Menurut Thaler, Dabus merupakan sistem yang nantinya dapat menghasilkan sesuatu hal baru sehingga Thaler menilai bahwa kedudukannya setara dengan Inventor. Inventor adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang kemudian menghasilkan invensi (produk) sehingga inventor ini adalah orang yang berhak memegang paten atas produk tersebut.
Menurut Ramli, seharusnya pola atau sistem dalam paten yakni sebagai berikut:
- Inventor menghasilkan sesuatu yang disebut sebagai invensi. Dalam hal ini, Thaler menghasilkan AI yang disebut sebagai Dabus
- Kemudian, Thaler sebagai inventor mendaftarkan Dabus sebagai objek paten
- Lalu, Dabus sebagai objek paten yang telah didaftarkan dapat menghasilkan suatu produk
Namun dengan adanya putusan Pengadilan Federal Australia ini, Dabus tidak terdaftar sebagai objek paten melainkan sebagai inventor karena nantinya Dabus dapat menghasilkan invensi yang kemudian invensi baru tersebut dapat didaftarkan paten yang baru lagi.
Putusan hakim tersebut beralasan bahwa dalam Undang-Undang Paten atau regulasi di Australia tidak mendefinisikan arti dari Inventor maka dari itu memiliki arti biasa. Lebih lanjut hakim mengartikan Inventor sebagai kata benda agen seperti komputer, pengontrol, pengatur, distributor, kolektor.
Melihat dari contoh tersebut maka Ramli juga menyimpulkan bahwa Pengadilan berpendapat bahwa Invetor tidak hanya ditujukan untuk perseorangan dan/atau badan hukum saja melainkan juga benda.
“Saya mengatakan bahwa Pengadilan Australia itu sangat normatif karena dia mengatakan bahwa UU Paten Australia tidak ada kata yang mewajibkan Inventor itu “orang”. Berbeda dengan hak cipta bahwa pencipta harus orang dan memiliki moral rights,” ucap Ramli.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia sendiri, Paten diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten (UU No. 13/2006) yang kemudian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 1 Angka 1 UU No. 13/2006, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 2 UU No. 13/2006 bahwa Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi yang demikian lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 12 UU No. 13/2006 Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
“Di Indonesia, paten itu jelas, AI adalah objek, Inventor adalah orang, hak cipta juga, AI adalah objek, Pencipta adalah orang, di industri juga AI adalah objek, Designer adalah orang. Jadi kalo di indonesia, tidak ada pilihan lain maka inventor harus orang,” kata Ramli.
Menurutnya, Jika AIi diterima sebagai subjek hukum maka akan berdampak terhadap seluruh produk platform digital yang mengandung AI di dalamnya. Yang semula apa yang dihasilkan oleh platform itu adalah produk, berubah menjadi invensi. Sehingga invensi akan setiap saat bisa lahir ketika orang menggunakan layanan AI dimaksud dan bisa didaftarkan sebagai paten.
Selain itu, jika AI diakui sebagai Inventor maka pihak yang mendaftarkan AI sebagai Inventor paten akan menjadi pemilik dan pengontrol AI dimaksud. Bahkan akan menjadi pemilik atas setiap invensi yang dibuat oleh AI sebagai inventor atas invensi yang dihasilkannya dan hal ini sangat berdampak pada kepentingan umum.
NR








































