Pendirian PT Dengan Anak Di Bawah Umur: Strategi Menjaga Kekayaan Atau Bom Waktu Hukum?

Pendirian PT Dengan Anak Di Bawah Umur: Strategi Menjaga Kekayaan Atau Bom Waktu Hukum?
Sumber Gambar: stablediffusionweb.com

Pendirian PT dengan anak di bawah umur sebagai pemegang saham bisa menjadi strategi perlindungan kekayaan keluarga dan perencanaan suksesi. Namun, tanpa perencanaan matang, struktur ini berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait perwalian dan konflik kepentingan.

Menempatkan anak di bawah umur sebagai pemegang saham dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) kerap dipilih oleh keluarga pengusaha sebagai strategi pengamanan dan distribusi kekayaan lintas generasi. Secara normatif, langkah ini dimungkinkan karena UUPT tidak mensyaratkan batas usia pemegang saham. Saham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dimiliki oleh anak, dengan konsekuensi bahwa seluruh perbuatan hukum atas saham tersebut dijalankan oleh wali.

Secara administratif, dalam akta pendirian PT yang dibuat di hadapan notaris dan SK Pendirian, nama anak dicantumkan secara eksplisit sebagai pemegang saham, lengkap dengan identitas kependudukan yang tersedia dan keterangan belum dewasa). Wali, umumnya orang tua, tidak dicatat sebagai pemilik saham, melainkan hanya bertindak sebagai pihak yang mewakili anak dalam penandatanganan akta. Dengan demikian, sejak pengesahan badan hukum, saham tersebut secara administratif dan yuridis melekat pada anak sebagai subjek pemilik.

Baca juga: 2026 Perusahaan Harus Pastikan Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Telah Sesuai Dengan KBLI Baru!

Lebih lanjut, dari perspektif strategi kekayaan keluarga, struktur tersebut menawarkan keunggulan penting, yakni saham yang tercatat atas nama anak menjadi harta pribadi anak dan terpisah dari harta orang tua, sehingga relatif terlindungi dari risiko utang, kepailitan, atau sengketa yang melibatkan orang tua. Selain itu, kepemilikan saham sejak pendirian PT memungkinkan perencanaan suksesi yang lebih rapi karena tidak bergantung sepenuhnya pada mekanisme pewarisan di kemudian hari. Rezim perwalian juga memaksa adanya kehati-hatian dan akuntabilitas, karena wali wajib mengelola saham untuk kepentingan terbaik anak dan mempertanggungjawabkannya ketika perwalian berakhir.

Namun, struktur administratif yang tampak sederhana ini menyimpan potensi bom waktu hukum. Karena saham secara resmi terdaftar atas nama anak, setiap tindakan penting yang menyentuh saham tersebut, seperti pengalihan, penjaminan, atau restrukturisasi, berpotensi tunduk pada rezim perwalian dan pengawasan pengadilan. Secara praktis, hal ini dapat menghambat fleksibilitas perseroan, terutama bila PT membutuhkan kecepatan dalam mengambil keputusan bisnis.

Lita Paromita Siregar, Partner pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law melihat risiko lain muncul ketika wali juga merupakan pemegang saham atau pengendali PT. Posisi ganda ini membuka konflik kepentingan, yang dapat berujung sengketa ketika anak telah dewasa dan menilai pengelolaan saham selama masa perwalian merugikannya. Persoalan juga dapat timbul bila sumber dana saham anak sejatinya berasal dari orang tua, sehingga struktur kepemilikan dipersoalkan sebagai rekayasa semu.

Dengan demikian, pendirian PT dengan anak di bawah umur sebagai pemegang saham bukanlah pilihan yang netral. Ia dapat menjadi strategi kekayaan keluarga yang efektif untuk perlindungan aset dan suksesi jangka panjang, namun tanpa perencanaan matang, struktur ini berpotensi berubah menjadi bom waktu hukum bagi perseroan dan keluarga itu sendiri.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “Pendirian PT Dengan Anak Di Bawah Umur: Strategi Menjaga Kekayaan Atau Bom Waktu Hukum?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan