Pengadilan Batalkan Pemotongan Gaji Pekerja CNN Indonesia Secara Sepihak: Gimana Hukumnya?

Pengadilan Batalkan Pemotongan Gaji Pekerja CNN Indonesia Secara Sepihak: Gimana Hukumnya?

Kondisi finansial yang terus memburuk mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk melakukan pemotongan upah dan PHK terhadap pekerja. Hal tersebut tidak lantas diterima oleh pekerja, yang kemudian membawa ke PHI untuk dibatalkan. Kok bisa?

Kronologi kasus

Sebuah perusahaan media ternama, PT. Trans News Corpora yang menaungi CNN Indonesia (selanjutnya disebut CNN Indonesia), digugat oleh para pekerjanya karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan upah pekerja secara sepihak.

Para pekerja yang mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor register perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Mereka mendalilkan upahnya dipotong secara sepihak oleh pihak manajemen CNN Indonesia selama 3 bulan berturut-turut, sejak Juni-Agustus 2024.

Walaupun telah dilakukan upaya perundangan bipartit dan tripartit, permasalahan ini belum mencapai titik penyelesaiannya. Per 31 Agustus 2025 pihak manajemen CNN Indonesia justru melakukan PHK terhadap para pekerja tersebut dengan alasan efisiensi.

Selanjutnya, pemberian kompensasi PHK baru dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2024. Meskipun begitu, para pekerja tetap menolak PHK beserta kompensasi yang diberikan oleh pihak manajemen sehingga permalasahan ini bergulir ke meja hijau.

Tuntutan Para Pekerja

Para pekerja dalam hal ini mengajukan petitum agar PHI menghukum CNN Indonesia untuk:

  1. Membayar sisa upah dan denda keterlambatan pembayaran upah;
  2. Menyatakan PHK tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja belum putus;
  4. Mempekerjakan kembali para pekerja;
  5. Membayar upah proses; dan
  6. Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan.

Jawaban CNN Indonesia

Manajemen CNN menolak tuntutan dan dalil yang disampaikan oleh para pekerja tersebut. Pihak manajemen beralasan bahwa perusahaan mengalami kerugian akibat dampak Pandemi Covid-19 dan tingginya tingkat persaingan bisnis media. Sehingga pendapatan perusahaan menurun dan berdampak pada kondisi keuangan Perusahaan, yang pada akhirnya “memaksa” perusahaan untuk melakukan efisiensi.

Atas PHK yang dilakukan oleh CNN Indonesia juga telah disertai dengan pembayaran Kompensasi PHK berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yaitu terkait PHK karena alasan efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian. Selain itu, pihak manajemen mengatakan bahwa penyesuaian upah juga dilakukan terhadap jajaran Direksi dan Komisaris.

Lantas kemudian, bagaimana putusan hakim dan analisis hukum dalam putusan tersebut?

Analisis hukum terhadap Putusan

  1. Amar Putusan

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang pada pokoknya menghukum CNN Indonesia:

  • mengembalikan upah para penggugat yang telah dipotong;
  • membayarkan kekurangan perhitungan kompensasi PHK; dan
  • membayarkan upah proses kepada para penggugat.

2. Pertimbangan Hukum Hakim

  • Pemotongan upah secara sepihak
    Majelis hakim berpendapat bahwa unsur utama dalam hubungan kerja adalah adanya pekerjaan, perintah, dan upah yang dibingkai dalam suatu perjanjian kerja.

    Artinya pengingkaran terhadap hal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa kesepakatan para pihak yang membuatnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

    Artinya, pemotongan upah/pengurangan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja memerlukan persetujuan para pihak, dalam hal ini pekerja dengan pemberi kerja. Majelis hakim berpendapat bahwa terbukti pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia terhadap para pekerjanya tidak atas persetujuan para pekerja.

    Oleh karenanya, harus dikembalikan atau dibayarkan Kembali kepada para pekerja. Adapun terkait denda/bunga keterlambatan pembayaran upah (karena dipotong tersebut) majelis hakim mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik, sehingga tidak perlu dikenakan.

    Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut telah mencerminkan kepastian hukum dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini sejalan juga dengan politik hukum ketenagakerjaan Indonesia yang berusaha untuk menyeimbangkan posisi antara perusahaan dan pekerja sehingga pekerja mendapat perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pemberi kerja.
  • PHK karena alasan efisiensi

PHK yang dilakukan oleh CNN Indonesia adlaah PHK dengan alasan efisiensi karena dihubungkan dengan fakta hukum bahwa CNN Indonesia melakukan pemotongan upah pekerja akibat kondisi finansial perusahaan yang sedang tidak baik.

PP 35/2021 dalam Pasal 36 menyatakan:
“PHK dapat terjadi karena alasan…perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian…”

Lebih lanjut dalam Pasal 43 PP 35/2021 diatur mengenai perhitungan kompensasi PHK karena alasan efisiensi.

Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 mengatur perhitungan kompensasi PHK karena alasan efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian.

Sedangkan Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021 mengatur perhitungan kompensasi PHK karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Berdasarkan hal tersebut maka terdapat 2 kemungkinan dalam PHK karena alasan efisiensi, yaitu:

  • Perusahaan telah mengalami kerugian
  • Perusahaan mencegah terjadinya kerugaian

Memperhatikan alat bukti berupa laporan keuangan perusahaan, majelis hakim berpendapat bahwa PHK terjadi karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Hal ini didasarkan bukti bahwa perusahaan pada tahun 2023 masih mencatatkan keuntungan kemudian pada tanggal 31 Agustus 2024 perusahaan melakukan PHK yang mana kemudian pada akhir tahun 2024 perusahaan baru mencatatkan kerugiannya.

Artinya perhitungan kompensasi PHK tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 melainkan berdasarkan Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021.

Terhadap perhitungan kompensasi PHK tersebut, majelis hakim juga perhitungkan pembayaran upah bulan September 2024 sebagai upah proses karena PHK secara hukum efektif terjadi pada 2 Oktober 2024 sejak dibayarkannya kompensasi PHK, sekalipun CNN Indonesia melakukan pemberitahuan PHK sejak 31 Agustus 2024.

Pertimbangan hukum diatas tidak hanya memperhatikan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi juga memperhatikan fakta hukum terkait adanya kepentingan perusahaan yang sedang mengalami kondisi finansial buruk, putusan ini dapat dikatakan tidak hanya berupaya untuk mencapai kepastian hukum tetapi juga untuk menciptakan keadilan.

Analisis Hukum

Efisiensi dengan melakukan pemotongan upah pekerja dan PHK menjadi tak terhindarkan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus memburuk. Namun Perusahaan harus lebih cermat melihat kondisi yang ada dan menerapkan kerangka hukum yang tepat dalam menjalankan keputusannya.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkara ini, Perusahaan dapat mengajukan kasasi terhadap putusan PHI tersebut. Adapun jika perusahaan ingin mempertahankan posisi hukumnya, maka harus dapat membuktikan hal sebagai berikut:

  1. Pemotongan Upah sebagai Force Majeure atau Keadaan Memaksa

Argumen: Pemotongan upah dilakukan sebagai langkah penyelamatan perusahaan akibat tekanan ekonomi atau penurunan pendapatan yang signifikan, sehingga merupakan force majeure yang membenarkan langkah darurat.

Dasar hukum: Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata tentang force majeure

Pasal 93 ayat (2) huruf l UU Ketenagakerjaan yang memberikan pengecualian pembayaran upah penuh dalam kondisi tertentu.

 

  1. Efisiensi sebagai Alasan PHK yang Sah

Argumen: PHK dilakukan berdasarkan alasan efisiensi untuk menghindari kerugian, bukan karena perusahaan sudah rugi, sehingga tidak perlu menunggu laporan keuangan merugi terlebih dahulu. Selain itu, sajikan perbedaan antara cash flow dengan profit secara gamblang. Karena bisa saja laporan keuangan dicatatkan untukng, namun saat itu cash flow tidak sehat. Misalnya, karena pembayaran belum masuk, namun sudah dicatatkan sebagai pendapatan. Sehingga saat itu, cash tidak tersedia.

Dasar hukum: Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja: Efisiensi karena perusahaan melakukan penghematan biaya dapat menjadi alasan PHK.

Pasal 43 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021: Efisiensi yang dilakukan karena perusahaan melakukan perubahan dalam kegiatan usaha dapat menjadi dasar PHK, walaupun tidak secara eksplisit mensyaratkan perusahaan rugi.

 

  1. Pekerja Menolak Skema Damai atau Tidak Kooperatif

Argumen: Perusahaan telah menawarkan skema damai atau penyelesaian non-litigasi tetapi ditolak sepihak oleh pekerja. Hal ini menunjukkan itikad tidak baik dan menghambat penyelesaian damai.

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: perselisihan hubungan industrial seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui bipartit.

 

  1.   Putusan PHI Bertentangan dengan Fakta Hukum

Argumen: Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa kondisi internal keuangan memang membutuhkan langkah efisiensi dan pemotongan bersifat sementara serta telah dikomunikasikan. 

Dasar hukum: Hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika terdapat kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti (Pasal 110 UU No. 2 Tahun 2004).

Implikasi terhadap Pengusaha/Pemberi Kerja

Perusahaan dapat saja melakukan pemotongan upah atau PHK, namun tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai terjadi perselisihan yang mengakibatkan perusahaan mengeluarkan “ongkos” lebih untuk menyelesaikannya. Perhatikan seluruh aspek formil dan prosedur, sebelum menginjak ke aspek materiil. Tanpa pondasi aspek formil yang kuat, keputusan perusahaan dapat dianulir seperti dalam kasus di atas.

Sumber gambar: ar.inspiredpencil

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Corporate and commercial litigation Lawyer Partner pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan