Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Banding PERADI Fauzie, Ini Komentar Otto Hasibuan
Otto berharap, putusan tersebut dijadikan momentum persatuan para advokat yang sebelumnya terpecah-belah.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Fauzie Yusuf Hasibuan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/PDT.G/2017/PN JKT PST tanggal 31 Oktober 2019 yang memenangkan gugatan PERADI pimpinan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan.
Melalui putusan perkara banding Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sirande Palayukan dalam pertimbangnanya menyatakan, pelaksanaan Muyawarah Nasional (Munas) II PERADI di Makassar hanya memutuskan pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan ke depan, namun belum memilih ketua umum. Sehingga, menurut Majelis kepemimpinan PERADI yang sah masih dipegang oleh Otto Hasibuan.
Majelis Hakim juga mengungkapkan, pelaksanaan Munas II baru dihelat pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil rapat pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak.
“Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019,” bunyi putusan banding, dikutip Sabtu (11/7) lalu.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Munas II PERADI di Pekanbaru dinyatakan sah, termasuk halnya kedudukan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon sebagai pimpinan PERADI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina DPN PERADI, Otto Hasibuan mengatakan, putusan ini sekaligus menuntaskan kebimbangan yang kerap dihadapi para Advokat dalam menyikapi keberadaan organisasi yang lebih dari satu.
“Justice have been served (keadilan telah ditegakkan). Jadi, kami tidak perlu lagi mempertimbangkan perkara lain dengan PERADI pimpinan Juniver Girsang di MA (Mahkamah Agung),” ujar Otto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7) lalu.
Otto menuturkan, putusan pengadilan yang menegaskan Ketua Umum DPN Peradi ialah Fauzie Yusuf Hasibuan, seharusnya mengentaskan sengketa antar pengurus organisasi.
“Itu sudah cukup. Tidak ada lagi dispute (perselisihan) di antara pengurus. Melalui putusan ini, maka kepengurusan PERADI yang diakui ialah yang dipimpin Fauzie, sebagai hasil dari munas di Pekanbaru. Sehingga, apabila ada munas di luar dari yang diselenggarakan di Pekanbaru tidaklah sah,” lanjutnya.
Otto berharap, putusan tersebut dijadikan momentum persatuan para advokat yang sebelumnya terpecah-belah. Ia mengajak mereka berjuang bersama-sama di satu wadah yaitu PERADI.
“PERADI pimpinan Fauzie Hasibuan terbuka menerima para advokat yang mau mendaftarkan diri kembali. Kita akan terima semua. Ini saatnya kembali kita merajut kebersamaan dalam perjuangan bersama,” tandas profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya itu.
SF








































