Pengelola Restoran KFC Jual Saham Perusahaan Supplier Utamanya kepada Pihak Lain? Apa yang Wajib Diperhatikan?

Pengelola Restoran KFC Jual Saham Perusahaan Supplier Utamanya kepada Pihak Lain? Apa yang Wajib Diperhatikan?

Pengelola restoran KFC jual sebagian saham miliknya pada perusahaan supplier ayam KFC kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Haji Isam. Kantor jasa appraisal disisi lain menilai transaksi tersebut tidak wajar. Apa masalahnya?

Kronologi kasus

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjual 15% saham anak perusahaanya yaitu PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) yang setara dengan 41.877 lembar saham kepada PT Shankara Fortuna Nusantara (SFN) dengan nilai Rp 54,44 miliar.

SFN dimiliki oleh keluarga dari anak konglomerat batu bara terkenal asal Banjarmasin yaitu Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Isam.

Tercatat 3 nama pemegang saham SFN yaitu Putra Rizky Bustaman (45%) Liana Saputri (45%) dan Bani Adityasuny Ismiarso (10%). Liana Saputri merupakan anak dari Haji Isam dan sekaligus istri dari Putra Rizky Putra Bustaman. Sedangkan Bani Aditya Ismiarso diketahui merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

Aksi korporasi berupa divestasi saham JAI kepada SFN ini merupakan bagian dari strategi FAST untuk memperkuat struktur pendanaan dan mendukung pertumbuhan bisnis JAI. Harapannya, JAI selaku supplier ayam potong KFC dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku daging ayam dan olahan daging untuk restoran KFC yang dikelola oleh FAST.

Mengingat FAST masih menjadi pemegang saham pengendali dari JAI dengan kepemilikan saham sebesar 55%, maka transaksi yang dilakukan ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kelancaran bisnis KFC yang dalam beberapa tahun kebelakang terus mengalami kerugian. Dengan mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, FAST dapat memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam dari JAI.

Analisis hukum terhadap Aksi Korporasi

Aksi korporasi berupa pemindahan hak atas saham yang dilakukan oleh FAST dapat ditelaah lebih lanjut dari sudut pandang hukum berikut ini:

  1. Transaksi Material

Menurut dokumen keterbukaan informasi yang diumumkan melalui PT Bursa Efek Indonesia (BEI), diketahui transaksi divestasi saham yang dilakukan oleh FAST tergolong sebagai transaksi material. Transaksi material adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 1 angka 1 POJK 17/2020)

Transaksi material dapat berupa:

  1. penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
  2. pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukarmenukar aset atau segmen operasi;
  3. perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa;
  4. sewa-menyewa aset;
  5. pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya;
  6. menjaminkan aset Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Terkendali atas pinjaman dari pihak lain; dan
  7. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka (Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020). Nilai transaksi penjualan saham oleh FAST kepada SFN melebihi 20% namun tidak melebihi 50% dari jumlah ekuitas FAST yang sebesar Rp 127,731 miliar berdasarkan laporan keuangan FAST pada tahun 2024.

  1. Kepatuhan terhadap prosedur transaksi berdasarkan regulasi

Berdasarkan POJK 17/2020 bagi perusahaan terbuka yang melakukan transaksi material wajib:

  1. menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
  2. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi material kepada masyarakat;
  3. menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK;
  4. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal:
  • Transaksi Material lebih dari 50%;
  • Transaksi material berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi lebih dari 25%; atau
  • laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material pada laporan tahunan.

Keterbukaan informasi atas transaksi material oleh FAST telah dilakukan berdasarkan Surat Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Transaksi Material kepada BEI per tanggal 2 Juli 2025. Dalam surat tersebut diketahui pula FAST telah menggunakan jasa penilai melalui Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.

Hasil analisis pihak independen tersebut menyatakan bahwa nilai transaksi material adalah tidak wajar, sehingga untuk melaksanakan transaksi ini FAST membutuhkan persetujuan dari RUPS. Dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut ditemukan bahwa transaksi ini didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 376 tanggal 26 Juni 2025.

  1. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Transaksi benturan kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan berupa perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

Transaksi ini sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan ekonomis FAST yang dalam hal ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam rangka mendukung ekspansi dan kelancaran operasional perusahaan.

Implikasi terhadap Investor

Kepatuhan terhadap keterbukaan informasi menjadi langkah penting yang wajib dilakukan oleh FAST dalam kaitannya dengan kepercayaan investor terhadap perusahaan. Melalui keterbukaan informasi para investor dapat menilai risiko dan potensi atas investasi yang telah dilakukan kepada perusahaan.

Apa yang Pelajaran dari Aksi Jual Saham Supplier KFC?

  1. Pemberian Persetujuan terhadap Transaksi Material
    • Nilai transaksi melebihi 20% ekuitas → dikategorikan sebagai transaksi material (POJK 17/2020).
    • Penilai independen menyatakan transaksi tidak wajar, sehingga FAST wajib memperoleh persetujuan RUPS – yang dilakukan melalui keputusan di luar RUPS tertanggal 26 Juni 2025.
  2. Adakah Risiko Tata Kelola?

Pembeli saham (SFN) terafiliasi dengan figur bisnis besar (keluarga Haji Isam), yang dinilai pengamat berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan, namun secara hukum FAST menyatakan tidak ada benturan kepentingan (POJK 42/2020).

  1. Implikasi terhadap Kontrol dan Pasokan
    • FAST masih menguasai 55% saham JAI, artinya pengendalian operasional masih di tangan FAST.
    • Apabila ada pihak baru yang masuk, dapat memengaruhi hubungan jangka panjang dan efisiensi pasokan ayam –mengingat JAI adalah tulang punggung rantai pasok KFC.
  2. Kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi

FAST telah memenuhi kewajiban keterbukaan, termasuk menyampaikan ke BEI dan menggunakan jasa appraisal.

Kesimpulan

Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku, salah satunya adalah mekanisme pemberian persetujuan RUPS dalam suatu transaksi. Aspek terpenting dalam transaksi oleh perusahaan terbuka adalah melakukan keterbukaan informasi apabila transaksi tersebut merupakan transaksi material. Keterbukaan informasi dianggap penting khususnya bagi investor untuk bisa mengetahui kondisi terbaru perusahaan dan menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan investasi yang akan dilakukan terhadap perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan