Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Pelaku Usaha

Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Pelaku Usaha

Ilustrasi gambar dari: pexels

Pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan mereknya dari daftar resmi yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penghapusan merek ini dapat dipertimbangkan apabila merek tersebut sudah tidak lagi digunakan atau tidak lagi relevan dengan kegiatan usaha pemiliknya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua mekanisme penghapusan merek yang telah terdaftar.

Pertama, penghapusan dapat dilakukan apabila merek tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kedua, penghapusan dapat dilakukan atas permintaan pemilik yang secara sukarela mencabut pendaftaran mereknya dari daftar resmi.

Merek dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan apabila:

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Sementara itu, pencabutan merek atas permintaan pemilik dapat diajukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Namun, permohonan pencabutan ini hanya dapat dilakukan jika merek tersebut tidak terikat dalam suatu perjanjian lisensi dengan pihak lain.

Jika merek yang akan dicabut masih terkait dengan perjanjian lisensi yang sedang berlaku, maka pencabutan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak penerima lisensi.

Persetujuan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pencabutan tidak melanggar hak dan kepentingan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah dalam lisensi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant Smart Legal ID.

Dipromosikan