Pentingnya Unilateral Conduct dan Posisi Dominan
Berdasarkan laporan survei ICN, saat ini otoritas persaingan semakin dihadapkan pada kebutuhan untuk dapat menilai unilateral conduct pada pasar digital.
Dalam rangka bekerja sama dengan ASEAN Secretariat dan Japan Fair Trade Commission (JFTC), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan acara yang bertemakan “JAIF Virtual Training Course on Unilateral Conduct and Abuse of Dominance.”
Acara ini difasilitasi melalui program Japan ASEAN Integration Fund (JAIF) untuk bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha yang kemudian diinisiasi dan dilaksanakan oleh KPPU guna membantu pengembangan kapasitas penegakan hukum persaingan di ASEAN.
Selain itu, acara ini juga merupakan sebuah kegiatan peningkatan kapasitas otoritas persaingan ASEAN yang dilakukan selama 3 (tiga) hari yang dihadiri oleh Investigator dari berbagai otoritas persaingan negara anggota ASEAN secara daring.
Diantaranya adalah Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, Deputy Secretary General for International Affairs JFTC, Masaru Ogo, serta Professor Kyoto University, Masako Wakui, dan Acting Assistant Director Australia Competition and Consumer Protection Commission, sebagai Narasumber.
Kodrat menyampaikan bahwa diselenggarakannya acara ini dengan mengangkat tema pelatihan, maka peserta akan mempelajari bagaimana suatu perusahaan dapat membahayakan persaingan jika memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pasar tertentu.
“Dari pelatihan ini kita akan melihat bagaimana otoritas persaingan menilai power ini. Bagaimana mendefinisikan relevant market dan bagaimana jenis pelanggarannya,” jelas Kodrat.
Sejalan dengan Kodrat, Ogo pun menyambut baik forum ini, “melalui forum ini, diharapkan masing-masing otoritas persaingan dapat berbagi pengalaman dan dapat menjalin koordinasi yang baik ke depannya.”
Pada saat ini sudah ada beberapa otoritas persaingan yang menyusun studi dengan tujuan untuk memahami bagaimana pasar digital berperilaku dan mengumpulkan pengalaman dalam menangani kasus terkait posisi dominan pada pasar digital.
Isu tersebut menjadikan unilateral conduct serta penyalahgunaan posisi dominan menjadi topik yang menarik untuk dibahas dan dijabarkan lebih lanjut pada kegiatan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedepannya KPPU atau Indonesia dapat berkontribusi signifikan dalam membantu sesama ASEAN lainnya guna mengembangkan rezim hukum dan kebijakan persaingan usahanya.
SS








































