Penyalahgunaan Branding Makmur Jaya Coffee, Bisakah Perusahaan Menuntut?

Penyalahgunaan Branding Makmur Jaya Coffee, Bisakah Perusahaan Menuntut?
Sumber Gambar: Thread

Kasus penyalahgunaan merek yang terjadi di acara Kota Kasablanka menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan prosedur izin dalam penggunaan logo dan materi promosi. Penggunaan merek tanpa izin dapat berdampak hukum, merusak reputasi, dan mengarah pada potensi sengketa antar pihak terkait. 

Kejadian heboh yang mencuri perhatian pengunjung, pada acara PergiKuliner Coffee & Pastry Festival yang berlangsung di Kota Kasablanka. Banyak pengunjung datang dengan harapan dapat mencicipi kopi dari Makmur Jaya, salah satu brand kopi terkenal di Indonesia. 

Namun, saat pengunjung mencari booth Makmur Jaya, mereka justru kecewa karena tidak menemukannya di lokasi event tersebut. Padahal di media sosial pergikuliner, muncul klaim bahwa Makmur Jaya Coffee akan hadir dalam  acara tersebut.

Setelah melakukan klarifikasi, pihak penyelenggara event, PergiKuliner, mengungkapkan bahwa mereka memang bekerja sama dengan Makmur Jaya Coffee untuk membeli produk dalam jumlah besar (bulk order). 

Namun, lagi-lagi komunikasi perihal kesepakatan penggunaan logo atau branding Makmur Jaya dalam materi promosi acara tersebut, buram tak jelas. Akibatnya, meskipun kopi Makmur Jaya terjual di acara ini, brand merasa tidak diwakili secara resmi. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengunjung yang merasa tertipu oleh informasi yang beredar.

Baca juga: Kapan Harus Mengubah KBLI 2020 ke KBLI 2025? Ini Panduan Lengkapnya

Penyalahgunaan Branding yang Berdampak Hukum

Kasus ini menimbulkan beberapa titik permasalahan yang cukup serius, terutama yang berkaitan dengan penggunaan branding tanpa izin. Dari perspektif hukum kekayaan intelektual, penyalahgunaan brand atau logo tanpa persetujuan pemiliknya dapat menyebabkan masalah hukum yang cukup besar. 

Dalam hal ini, Makmur Jaya Coffee merasa dirugikan karena pihak penyelenggara event menggunakan materi branding mereka tanpa otorisasi yang tepat. Meskipun mereka hanya menyediakan produk, nama dan logo mereka digunakan secara sepihak.

Dalam dunia bisnis, hak cipta dan merek adalah hal yang sangat penting. Brand yang sudah dikenal, seperti Makmur Jaya, memiliki nilai yang tidak hanya dari produknya, tetapi juga dari citra dan reputasi yang telah dibangun. Penggunaan logo atau branding tanpa izin dapat merusak reputasi tersebut, apalagi jika brand tersebut tidak diwakili secara resmi. 

Tidak hanya itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang panjang, termasuk klaim atas pelanggaran hak cipta. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Makmur Jaya Coffee bisa saja mengambil langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atau meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara event.

Kesalahan Komunikasi dalam Penggunaan Merek 

Asharyanto selaku konsultan kekayaan intelektual terdaftar di Kemenkum berpendapat: “Tidak dapat dipungkiri, permasalahan seperti ini dapat terjadi akibat kesalahan komunikasi di antara para pihak. Dikarenakan merek/logo usaha hanya dianggap sebagai gambar/materi publikasi yang bersifat administratif, bukan sebagai aset bisnis yang bernilai ekonomi dan sebagai representasi wajah usaha.”

Menurutnya, prosedur yang tepat di pihak penyelenggara sejatinya dapat diterapkan untuk menghindari tindakan yang merugikan bagi pemilik merek. Termasuk, dalam setiap kerja sama dapat diatur adanya prosedur penggunaan merek dan tahapan peninjauan atas semua materi publikasi untuk mencegah klaim yang menyesatkan. 

“Kondisi tersebut merupakan tahapan konfirmasi sebelum merek digunakan, serta memperoleh izin tertulis dari pemilik merek untuk penggunaan merek tersebut. Upaya hukum dapat saja diajukan karena kerugian yang diakibatkan, tetapi hal akan lebih baik apabila para pihak dapat mengedepankan/mengupayakan klarifikasi/mediasi sebagai koreksi untuk saling memperbaiki dan menjaga reputasi masing-masing pihak ke depan,” ungkap partner dari kantor hukum BP Lawyers tersebut.

Pengalaman Bermakna

Kasus ini memberi kita pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi yang jelas antara pihak penyelenggara event dan brand yang terlibat. Ke depannya, penting bagi setiap pihak untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat mencakup hak penggunaan branding dan logo, baik secara fisik maupun secara digital. Tanpa persetujuan yang jelas, bisa saja terjadi kebingungan seperti yang terjadi pada event di Kota Kasablanka ini.

Selain itu, ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya terkait merek. Penyalahgunaan brand yang tidak sah tidak hanya dapat merusak reputasi, tetapi juga dapat berujung pada masalah hukum yang panjang. 

Sebagai konsumen, kita juga harus lebih berhati-hati dalam menerima informasi, dan sebagai pengusaha atau pemilik brand, kita harus lebih cermat dalam mengelola hak cipta dan branding agar tidak merugikan pihak lain. Sebuah kesalahan komunikasi, meskipun tampak kecil, dapat berdampak besar bagi semua pihak yang terlibat.

(RED)

Dipromosikan