Penyempurnaan Pengaturan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia merupakan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen yang menjadi komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen Nasional.
Bank Indonesia (BI) resmi memperluas ruang lingkup perlindungan konsumen yang mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sebagai penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen yang telah diatur sebelumnya. Perluasan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (PBI Perlindungan Konsumen BI).
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam Siaran Pers Bank Indonesia Nomor 23/3/Dkom, pada Selasa (5/11). Erwin menegaskan bahwa ketentuan perlindungan konsumen sebelumnya hanya mencakup sistem pembayaran. “PBI Perlindungan Konsumen BI turut mencakup seluruh tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran,” tegas Erwin. Selain itu Erwin juga menegaskan bahwa penyelenggara yang tercakup dalam PBI Perlindungan Konsumen BI yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
“Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional,” ujar Erwin. Erwin juga menjelaskan bahwa penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dan konsumen. Selain itu BI juga hendak menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Erwin juga menegaskan bahwa pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI Perlindungan Konsumen BI meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen serta fungsi edukasi dan penanganan pengaduan, dan penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital. Pemberlakuan PBI Perlindungan Konsumen BI ini mencabut PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Selain itu, semua peraturan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PBI Perlindungan Konsumen BI.
KJP