Perbarui Perjanjian Local Currency, BI dan Malaysia Sepakat di Angka Rp28 T
“Ingin tingkatkan arus perdagangan antara Indonesia dan Malaysia, BI lakukan pembaruan perjanjian mata uang dengan Bank Negara Malaysia.”
Pada Jumat, 23 September 2022, Bank Indonesia (BI) diketahui telah memperbarui perjanjian swap bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM) terkait dengan mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement/LCBSA). Dalam perjanjian tersebut, BI bersama dengan BNM memperbarui mata uang lokal hingga senilai RM8 miliar atau setara dengan Rp28 triliun.
Perjanjian yang telah diperbaharui tersebut akan berlaku efektif selama tiga tahun. Menurut Perry Warjiyo selaku Gubernur BI, pembaruan perjanjian tersebut diketahui dilakukan untuk memperkuat kerja ama antara BI dan BNM serta untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.
Mengutip laman resmi bank Indonesia (27/09/2022), LCBSA sendiri ialah bentuk kerja sama keuangan antar dua negera yang biasanya dilakukan oleh bank sentral. Adanya perjanjian ini memungkinkan bank sentral untuk memperoleh valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara yang nantinya dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo.
“Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan, melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia,” ucap Perry Warjiyo dalam keterangan resmi dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (27/09/2022).
Di samping itu, Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus selaku Gubernur BNM juga merespon baik adanya pembaruan perjanjian ini karena dapat mengembangkan arus perdagangan yang signifikan antara Indonesia dan Malaysia.
“Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral, yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara,” ucap Mohd Yunus dilansir dari laman resmi Kompas.com (27/09/2022).
Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia
Sebagai informasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tertulis mengatur bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. UU yang dimaksud oleh (UUD 1945) ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola rupiah baik untuk perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan.
Jika mengacu kepada hukum positif di Indonesia, maka perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia akan menjadi sah jika dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional).
“Pengesahan Perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang terhadap perjanjian apabila berkenaan dengan:
- Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
- Kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- Pembentukan kaidah hukum baru;
- Onjaman dan/atau hibah luar negeri,” bunyi Pasal 10 UU Perjanjian Internasional.
Kendati demikian, Pasal 10 UU Perjanjian Internasional ini telah dilakukan uji materil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Putusan MK a quo menyatakan bahwa Pasal 10 UU Perjanjiaan Internasional bertentangan dengan UUD1945 sepanjang ditafisrkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasionnal sebagaiman disebutkan pada huruf a sampai huruf f dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional itulah yang mempersyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga hanya jenis-jenis perjanjian tersebut yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang.
Mengutip Kertas Kebijakan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekonomi yang diterbitkan Indonesia for Global Justice pada September 2019 mengenai “Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, maka dapat diketahui bahwa Mahkamah Konsstitusi memutuskan bahwa:
- Tidak semua perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, melainkan hanya perjanjian internasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
- Penentuan materi perjanjian internasionnal yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar terkait beban keuangan negara dan/atau mengharuskan adanya perubahan atau pembentukan undang-undang tidak dapat ditentukan secara limitatif, melainkan harus dinilai secara kasuistis berdasarkan pertimbangan dan perkembangan kebutuhan hukum seccara nasional maupun internasional.
Adapun Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.”
Dengan demikian, persetujuan DPR dalam perjanjian internasional LCBSA disyaratkan apabila perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
FMJ








































