Pertarungan Hak Cipta di Dunia AI Antara Disney vs. ByteDance

Pertarungan Hak Cipta di Dunia AI Antara Disney vs. ByteDance
Sumber Gambar: EasterEye

Perselisihan antara Disney vs. ByteDance mengangkat isu pelanggaran hak cipta dalam teknologi AI. Kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas untuk melindungi kekayaan intelektual dan mendorong inovasi melalui lisensi yang transparan.

Pada awal 2026, The Walt Disney Company mengirimkan surat peringatan kepada ByteDance, pemilik TikTok, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Disney menuduh ByteDance menggunakan karakter-karakter dari waralaba populer mereka seperti Spider-Man dan Darth Vader untuk melatih model kecerdasan buatan mereka, Seedance 2.0, tanpa izin. 

Menurut Disney, ByteDance telah menggunakan kekayaan intelektual mereka untuk membuat karya turunan yang menyebar luas di media sosial, tanpa kompensasi atau lisensi yang jelas. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana hukum hak cipta diterapkan dalam dunia yang semakin dipenuhi oleh teknologi AI.

Perusahaan hiburan besar seperti Disney sangat bergantung pada perlindungan hak cipta untuk menjaga nilai kekayaan intelektual mereka, dan ini menjadi lebih rumit ketika teknologi seperti AI digunakan untuk “belajar” dari karya berhak cipta.

Baca juga: PIB Tak Lengkap, Tiffany & Co. Kena Segel

Seiring dengan meningkatnya penggunaan model kecerdasan buatan untuk menghasilkan konten digital, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memperbarui regulasi yang melindungi karya kreatif dalam ekosistem digital yang berkembang pesat.

Navigasi Pelanggaran Hak Cipta POV Disney

Hak cipta memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya kreatif mereka. Ketika ByteDance menggunakan karakter-karakter Disney tanpa izin, mereka melanggar hak tersebut. 

Namun, dalam konteks AI, ada tantangan baru yang muncul. Model kecerdasan buatan seperti Seedance 2.0 mengandalkan data besar untuk melatih algoritma mereka, dan jika data tersebut mencakup karya berhak cipta yang tidak dilisensikan, maka kita memasuki area abu-abu dalam hukum kekayaan intelektual.

Di sisi lain, potensi untuk lisensi dan kolaborasi juga terbuka. Disney, yang merasa dirugikan oleh penggunaan tanpa izin tersebut, sebenarnya terbuka untuk kerja sama dengan perusahaan teknologi melalui skema lisensi yang jelas. 

Ini adalah model yang dapat memberi manfaat bagi kedua pihak: perusahaan teknologi seperti ByteDance bisa terus mengembangkan alat-alat AI mereka, sementara Disney tetap mendapat kompensasi yang layak atas penggunaan kekayaan intelektualnya. Lisensi seperti ini dapat memberikan jalan tengah antara perlindungan hak cipta dan inovasi teknologi yang terus berkembang.

Tantangan Hukum Perlindungan Karya Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Asharyanto selaku Partner dari kantor hukum BP Lawyers memberikan pandangannya, “Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mendominasi hampir setiap aspek kehidupan hari ini, khususnya berkaitan dengan industri kreatif. Hadirnya AI telah memudahkan dan memungkinkan penciptaan yang hasilnya menyerupai hasil manusia, seperti: karya cipta, seperti karya seni, musik, sastra, audio visual dan fotografi.”

Asharyanto menambahkan, dengan perkembangan teknologi kemajuan ini tentunya menimbulkan polemik dan tantangan, khususnya aspek hukum. Hal mana di indonesia sendiri, perlindungan AI sebagai karya cipta masih belum ada, karena perdebatan terkait orisinalitas karya, hak moral dan hak ekonomi dari pemilik ciptaan asal/pencipta masih belum ada kejelasan. 

“Namun yang pasti, dalam kaitan sebuah karya AI yang diciptakan dengan cara mereproduksi, mereplikasi memodifikasi, mentransformasi atau membuat ulang dari karya cipta yang sudah tentunya berpotensi melanggar hak cipta yang dapat dikenakan hukuman pidana serta ganti rugi. Maka dari itu, AI sebagai kecerdasan buatan, sejatinya perlu memiliki pembatasan data referensi sehingga dalam menjalankan perintah atau melakukan sesuatu yang dimintakan, tidak melanggar hukum dengan menggunakan karya cipta yang terlindungi,” papar Asharyanto.

Menemukan Titik Temu antara Perlindungan KI dan Inovasi Teknologi

Perselisihan antara Disney dan ByteDance memperlihatkan tantangan besar yang dihadapi oleh industri teknologi dan hiburan dalam hal perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Dunia digital yang berkembang pesat dan teknologi AI generatif yang mampu menciptakan karya baru dari data yang ada, membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan adaptif untuk menyeimbangkan hak cipta dengan kemajuan teknologi.

Dalam menghadapi hal ini, kolaborasi dan lisensi mungkin menjadi solusi yang adil untuk semua pihak. Kolaborasi ini bukan hanya akan menguntungkan perusahaan-perusahaan besar seperti Disney, tetapi juga bisa mempercepat perkembangan teknologi AI tanpa melanggar hak-hak kekayaan intelektual. 

Dengan pendekatan yang lebih transparan dan regulasi yang jelas, industri teknologi dan hiburan bisa berinovasi bersama, sambil tetap menjaga hak-hak kreatif yang penting.

(RED)

Dipromosikan