Jakarta, 3 Juli 2025 – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang sangat tegas soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing. Setiap platform digital yang bisa diakses warga Indonesia wajib melakukan registrasi dan melaporkan data transaksi, pengiriman paket, serta traffic selama setahun, sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Kriteria “Titik Putus” Untuk Buka Kantor Perwakilan
Setelah melewati ambang batas yaitu:
- 1.000 transaksi dalam setahun,
- 1.000 paket terkirim,
- traffic ≥ 1 % dari pengguna internet nasional,
Platform asing wajib membuka kantor perwakilan di Indonesia. Berdasarkan Permendag No. 50 Tahun 2020 Pasal 15, kantor ini harus resmi berizin (SIUP3A) dan ditunjuk melalui OSS.
Biaya, Pajak, dan Pilihan Strategis
Menetapkan kantor perwakilan bukan hal mudah, diperlukan struktur hukum, penanggung jawab, SDM, hingga biaya operasional dan pajak. Jika kantor ini hanya bersifat representatif, belum ada kewajiban pajak. Namun bila aktif menjalankan bisnis, akan terkena pajak penghasilan sesuai UU dan perjanjian pajak internasional.
Sekar Ayu, Partner di BP Lawyers, mengingatkan:
“Pendaftaran PSE asing tidak cukup hanya mendaftar, tapi juga wajib menyerahkan data transaksi, pengiriman, dan traffic dari Indonesia. Jika memenuhi ambang batas, mereka harus buka kantor perwakilan yang implikasinya tidak ringan, termasuk soal pajak dan operasional.”
Sekar menambahkan, agar kewajiban ini tidak dianggap memberatkan atau membingungkan, perlu ada komunikasi yang lebih kuat dari pemerintah kepada para pelaku platform asing.
“Karena itu penting bagi pemerintah mengkomunikasikan manfaat dan kepastian hukum dari regulasi ini, agar pihak asing tidak ragu untuk patuh dan membuka kantor di Indonesia.” tambahannya.
Regulasi yang Tidak Bisa Dilewatkan
Masifnya pemblokiran sejumlah platform asing bukan terjadi tanpa alasan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kuat dan terperinci sebagai acuan bagi semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk entitas luar negeri. Regulasi ini menjadi pedoman wajib yang harus diikuti jika ingin tetap menjalankan operasional secara legal di pasar Indonesia.
Dasar hukum utama yang mengatur adalah:
- Permenkominfo No. 5/2020, mengatur pendaftaran PSE dan konsekuensi pemblokiran.
- Permendag No. 50/2020 Pasal 15, menetapkan kriteria dan obligasi kantor perwakilan bagi PSE asing.
Regulasi ini menetapkan standar yang tegas dan tidak memberikan celah ambigu, platform asing harus memilih patuh atau menghadapi risiko blokir dan hilangnya akses pasar.
Peran Krusial Layanan Hukum di Tengah Regulasi yang Kompleks
Menghadapi regulasi padat teknis dan fiskal seperti ini, layanan hukum berperan strategis untuk memudahkan perusahaan asing, mulai dari struktur pendirian kantor perwakilan, persiapan SIUP3A via OSS‑RBA, hingga optimasi kepatuhan pajak dan mitigasi risiko data lokal. Dengan pendampingan yang tepat, kepatuhan bukan lagi beban, namun fondasi bisnis yang meyakinkan investor dan mendukung ekspansi tanpa hambatan.
Pilih Patuhi atau Tersingkir dari Pasar RI
Aturan pendaftaran PSE dan kewajiban membuka kantor perwakilan bukan sekadar formalitas. Bagi platform asing, ini adalah tikungan krusial. Patuhi dan kantongi akses penuh ke pasar Indonesia atau abaikan dan resiko terblokir dan kehilangan pelanggan. Dengan dukungan hukum yang memadai, proses adaptasi regulasi ini bisa jadi langkah strategis menuju regulasi yang kokoh dan peluang bisnis yang berkelanjutan.
Sumber gambar: Freepik
(RED)








































