PN Jakarta Selatan Batasi Pengunjung Sidang, Lawyer Apresiasi

PN Jakarta Selatan Batasi Pengunjung Sidang, Lawyer Apresiasi

PN Jakarta Selatan Batasi Pengunjung Sidang, Lawyer Apresiasi

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sejumlah ketentuan baru di ruang lingkup pengadilan. Salah satunya adalah dengan membatasi pengunjung sidang untuk memasuki ruang sidang meskipun sidang terbuka untuk umum. Peraturan yang mulai diberlakukan Senin (31/08/2020) itu hanya memperbolehkan para pihak yang berperkara yang dapat memasuki ruang sidang. Selain itu, pengunjung hanya dibatasi sampai 100 orang.

Ali Imron Lawyer dari BPLawyers mengapresiasi kebijakan yang diterapkan oleh PN Jaksel menyangkut dibatasinya jumlah pengunjung. “Sepanjang pelaksanaan sesuai kaidah hukum, penerapan jumlah yang hadir di ruang sidang baik untuk diterapkan. Dengan begitu protokol kesehatan akan diterapkan juga dan memberikan keamanan untuk para penegak hukum utamanya para lawyer,” ujar Ali pada Selasa (1/9).

Menurutnya hal ini lebih baik dibandingkan dengan penerapan protokol kesehatan di beberapa pengadilan yang hanya diterapkan di pintu masuk tetapi saat di ruang persidangan penuh dengan orang. “Di pintu depan dicek suhu dan diberikan handsanitizer tetapi saat di ruang persidangan banyak sekali orang sehingga tidak bisa menjaga jarak. Hal itu malah dikhawatirkan terjadi penularan kepada lawyer. Jadi untuk lawyer yang sudah menjaga diri karena mesti berdesak-desakan mudah tertular, padahal sudah berusaha untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan,” ujarnya.

Ahmad Hanif, lawyer NSMP Law Firm. Hanif mengaku tidak kesulitan dengan sejumlah perubahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sejauh ini tidak ada kendala. Mungkin yang berdampak adalah perkara yang diproses waktunya jadi lebih lama” ungkap Hanif.

Berdasarkan pemantauan yang KlikLegal.com, larangan untuk memasuki ruang sidang juga diperlihatkan dengan ditiadakannya sejumlah kursi pengunjung di ruang sidang. Meski demikian, pengunjung masih dapat melihat sidang yang berlangsung melalui pintu ruang sidang. Hal ini justru menyebabkan kerumunan yang tidak menjaga jarak di sekitar pintu. Petugas Pengadilan hingga Majelis Hakim yang sedang memimpin persidangan sempat menegur pengunjung yang berkerumun dan tidak menjaga jarak.

Tidak hanya itu, sejumlah perubahan terhadap tata cara persidangan selama pandemi Covid-19 juga ditunjukkan dengan penggunaan e-Court untuk perkara perdata serta penggunaan metode teleconference untuk menghadirkan saksi-saksi dan para terdakwa dalam perkara pidana. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 seperti dengan membatasi jumlah orang yang memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi maksimal 100 orang perhari. Memberikan fasilitas untuk mencuci tangan sebelum memasuki gedung pengadilan hingga melakukan pengecekan suhu setiap pengunjung.

Covid-19 ini memberikan dampak dalam jalannya sidang di berbagai pengadilan. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk lockdown selama sepekan setelah diketahui terdapat hakim yang reaktif Covid-19. Setelah sebelumnya PN Jakpus melakukan tes usap kepada seluruh pegawai di lingkungan PN Jakpus.

RM/RED

Dipromosikan