Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Bilingual Contract Drafting” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Januari 2018 mendatang.
Kursus singkat ini dilatarbelakangi dengan kelahiran Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sebagai sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar Negara-negara ASEAN. Tujuan dari adanya MEA adalah untuk mewujudkan wawasan ASEAN 2020. MEA sudah mulai berjalan di Indonesia sejak tahun 2016. Dengan berlakunya MEA Negara seakan menjadi tanpa batas. Arus barang dan Jasa di Negara-Negara ASEAN menjadi sangat mudah.
Berlakunya MEA menjadi suatu keuntungan bagi pengusaha-pengusaha dan para profesional di Negara-Negara ASEAN. Dengan berbagai kemudahan yang didapatkan, baik pengusaha maupun para pekerja professional terus dapat mengembangkan wilayah kerjanya tidak hanya terbatas pada kawasan domisili Negaranya.
Hanya saja, ASEAN sebagai suatu kawasan yang beragam dengan bahasa, budaya dan sistem hukum yang berbeda-beda membutuhkan suatu Bahasa yang dipergunakan kesatuan untuk dapat saling berkomunikasi. Sampai dengan saat ini, Bahasa yang masih dipergunakan menjadi di kawasan ASEAN adalah bahasa yang diakui secara internasional, yakni Bahasa inggris.
Bahasa inggris sebagai Bahasa internasional tidak hanya diterapkan sebagai Bahasa komunikasi tetapi juga diterapkan di dalam kontrak yang bersifat international. Hanya saja, dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; penggunaan Bahasa inggris dalam kontrak menjadi dilema. Di dalam pasal 31 UU No. 24/2009 diatur terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di dalam perjanjian ataupun nota kesepahaman. Dengan tidak ditaatinya pasal tersebut maka dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena suatu sebab yang tidak halal (bertentangan dengan UU).
Selain masalah penggunaan Bahasa Inggris yang dapat menjadi suatu masalah tersendiri, permasalahan lain yang lahir pada saat pembuatan kontrak yang bersifat internasional adalah terkait dengan sistem hukum yang berbeda. Perbedaan sistem hukum ini mengakibatkan banyaknya terdapat terminologi-terminologi hukum yang terdapat di Indonesia tetapi tidak dikenal di Negara-Negara Common Law. Sehingga pada saat melakukan translate dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, seringkali kontrak tersebut tidak dapat dimengerti oleh pihak dari Negara-negara yang memberlakukan sistem hukum common law karena penggunaan padanan kata yang tidak tepat.
Atas permasalahan diatas, kontrak dwibahasa merupakan salah satu buah solusi yang dapat dilakukan bagi para pembuat perjanjian internasional di Indonesia. Pembuatan kontrak tersebut dibutuhkan pengetahuan yang mendalam terkait terminologi-terminologi yang dapat dipergunakan di dalam kontrak berbahasa inggris serta pembuatan drafting kontrak yang umum dipergunakan pada perjanjian internasional.
Untuk itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Bilingual Contract Drafting”.
Informasi lengkap mengenai legal short course tersebut sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Legal Short Course
Tema
Bilingual Contract Drafting
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Januari 2018
Pukul : 08:30 – 16.30 WIB
Tempat : Schinder Law Firm, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E4 No. 2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
Narasumber
- Evand Halim, M. Hum (Legal English Specialist & Sworn Translator)
- David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi dan Praktisi pada Universitas Pelita Harapan)
Materi
– Pemahaman dasar tentang Bahasa Inggris Hukum
– Memahami teknik penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris
– Praktik dan evaluasi penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris
– Aspek Hukum Perjanjian Dwi Bahasa
– Mengevaluasi dokumen hukum dwibahasa di Indonesia (mengenal penyusunan dokumen dwibahasa yang benar dan salah)
Nilai Investasi :
Untuk pendaftaran setelah 19 Januari2018
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 19 Januari 2018) :
– DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
– BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
Fasilitas
Sertifikat
Seminar kit
Modul dalam bentuk soft copy dan hard copy
Coffee break dan lunch.
Informasi Pendaftaran
https://www.pphbi.com/event/bilingual-contract-drafting/
(PHB)








































