Ada berbagai hal penting diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Salah satunya memuat ketentuan yang tidak mewajibkan divestasi bagi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dengan syarat tertentu.
Hal itu dimuat pada Pasal 16 ayat (6) yang berbunyi, “Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila di dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham: a. untuk perusahaan patungan, pihak Indonesia menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau b. untuk perusahaan PMA yang 100% sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham.”
Terkait ketentuan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah menjelaskan divestasi itu ada dua jenis. Pertama adalah divestasi berdasarkan sektor, seperti Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM). Di sektor ESDM itu sudah ada peraturan yang mengatur perihal kewajiban divestasi bagi pemilik modal asing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Nah, itu tetap wajib untuk dilaksanakan, sesuai ada tahapan-tahapannya,” ujar Lestari saat ditemui Klik Legal di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (15/1). (Baca Juga: Prosedur Perizinan Penanaman Modal Dibedakan Atas Lokasi dan Bidang Usaha).
Sebagai informasi, dalam Pasal 97 PP No. 23 Tahun 2010 disebutkan bahwa modal asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20 persen dimiliki peserta Indonesia.
Sedangkan, yang kedua, lanjut Lestari, divestasi yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Lestari mengatakan peraturan tersebut sudah lama dibuat dan tidak pernah dicabut, sehingga banyak orang yang bingung terhadap keberlakukan dari peraturan tersebut. (Baca Juga: BKPM Pernah Temukan Investor Seolah-olah Berikan Saham ke Sopir atau Pembantu).
Untuk memperjelas pengaturan divestasi dari PP tersebut, maka BKPM menerbitkan Peraturan No.13 Tahun 2017 yang mengizinkan PMA untuk tidak melakukan divestasi jika sudah memenuhi beberapa ketentuan. “Nah ini yang di sini kita arahkan, kita atur kalau memang Anda ingin patuh di sini, kalau Anda nggak punya perjanjian apapun dengan siapapun pihak Indonesia, bisa, selama memang memperbolehkan presentasi saham yang diinginkan mereka,” pungkasnya.
(PHB)








































