BKPM Pernah Temukan Investor Seolah-olah Berikan Saham ke Sopir atau Pembantu

Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 menegaskan agar praktik nominee tidak dilakukan.

Ilustrasi investasi. Sumber Foto: https://c1.staticflickr.com/

Salah satu poin perubahan penting dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal adalah transparansi beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (7) peraturan tersebut.

Secara lengkap, ketentuan Pasal 12 ayat (7) berbunyi, “Dalam hal diperlukan penegasan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas bukan untuk dan atas nama orang lain, penanam modal harus membuat pernyataan tertulis yang dicatat oleh notaris (waarmerking).”

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa aturan tersebut berkaitan dengan nomimee, agar investor tidak seolah-olah melepaskan sahamnya ke pihak lain, padahal kenyataannya tidak begitu. (Baca Juga: BKPM: Presiden Ingin Lebih Cepat dan Sederhana).

Lestari menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Daftar Negatif Investasi mensyaratkan bahwa komposisi kepemilikan saham dalam suatu perusahaan asing di Indonesia adalah 95% penanaman modal asing dan 5% dari investor Indonesia. “Itu sudah diatur seperti itu,” ujarnya ketika diwawancarai KlikLegal di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (15/1).

Nah, lanjut Lestari, kadang-kadang ada investor asing yang beriktikad tidak baik. Investor tersebut sebenarnya memiliki 100% saham di perusahaan tersebut. “Cuma supaya disetujui di sini (Indonesia), maka 5% ini dia nominee saja,” ujarnya. (Baca Juga: BKPM Sebut Terbitnya Peraturan BKPM No.13/2017 untuk Percepatan Berusaha).

Pihak nominee ini hanya seolah-olah dianggap memiliki saham tersebut, padahal kenyataannya tidak. “Dia nggak punya (saham,-red), dia pegang saja, tapi nggak dipakai sama dia,” jelas Lestari terkait praktik yang melanggar hukum di dunia investasi ini.

Bahkan, ungkap Lestari, BKPM pernah menemukan bahwa investor menjadikan sopir atau pembantunya sebagai nominee. “Nah, itu yang kita nggak inginkan, karena itu sudah melanggar hukum. Kita tegaskan seperti itu supaya harus jelas ini siapa, NPWP-nya berapa. Makanya kita minta untuk diketahui notaris,” jelasnya.

Lestari menuturkan bahwa dengan adanya peraturan ini, BKPM akan coba melakukan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). “Iya, kita akan adakan kerja sama. Kan di BKPM ada notaris juga,” tukasnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdulah mengapresiasi ketentuan tersebut. “Iya, itu sangat bagus sekali dan menurut saya itu cara stop ecxchange. Jadi, dia tidak boleh mengatasnamakan orang lain sebagai pemegang saham jadi seperti conduit ya,” ujarnya. (Baca Juga: PWYP Apresiasi Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 Dukung Transparansi Beneficial Ownership).

Lebih lanjut, Maryati menjelaskan transparansi dalam hal kepemilikan saham ini penting karena dengan begitu dapat memperjelas siapa pihak yang bertanggungjawab dan juga bisa melihat dampak yang terjadi dari peranan bisnis itu sendiri. “Terutama kalau di sektor Sumber Daya Alam (SDA) kan, ada banyak dampak eksternal. Jadi dalam hal ini pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung misalnya juga harus menerima konsekuensi dari peraturan transparansi itu,” katanya.

(PHB/ASH)

Dipromosikan