Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengapresiasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memuat ketentuan seputar beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya.
Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM No.13/2017 itu menyebutkan, “Dalam hal diperlukan penegasan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas bukan untuk dan atas nama orang lain, penanam modal harus membuat pernyataan tertulis yang dicatat oleh notaris (waarmerking).”
“Iya, itu sangat bagus sekali dan menurut saya itu cara stop exchange. Jadi, dia tidak boleh mengatasanamakan orang lain sebagai pemegang saham jadi seperti conduit ya,” ujar Maryati kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu (10/1). (Baca Juga: BKPM Terbitkan Pedoman Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).
Lebih lanjut, Maryati menjelaskan transparansi dalam hal kepemilikan saham ini penting karena dengan begitu dapat memperjelas siapa pihak yang bertanggungjawab dan juga bisa melihat dampak yang terjadi dari peranan bisnis itu sendiri. “Terutama kalau di sektor Sumber Daya Alam (SDA) kan, ada banyak dampak eksternal. Jadi dalam hal ini pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung misalnya juga harus menerima konsekuensi dari peraturan transparansi itu,” katanya.
Selain itu, kata Maryati, aturan tersebut juga bisa mencegah terjadinya aktivitas pencucian uang atau aktivitas lain yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam bisnis. “Terutama dari tindakan-tindakan korupsi atau kegiatan bisnis yang ilegal atau kegiatan bisnis yang unresponsible atau tidak bertanggungjawab terhadap dampak sosial dan lingkungan,” jelasnya. (Baca Juga: APINDO Jabar Berharap Aturan Keterbukaan Beneficial Ownership Tetap Menjaga Privasi).
Dengan adanya aturan BKPM ini, Maryati menilai aturan transparansi kepemilikan saham ini dapat mencegah berpindahnya atau beralihnya saham secara cepat yang akhirnya akan berisiko pada bisnis. Apalagi, bisnis tersebut dapat membahayakan kepentingan publik yang lebih luas. Selain itu, lanjut Maryati, siapa pemilik manfaat sesungguhnya sebagai pengendali perusahaan tersebut juga dapat diketahui melalui kepemilikan saham tersebut.
“Peraturan tentang kepemilikan saham ini bisa diidentifikasi seperti itu, meskipun apakah sanksinya akan sampai ke arah sana saya kira mungkin itu urusan lain. Tetapi bisa diidentifikasikan bahwa perusahaan tersebut diketahui bisa dimiliki oleh A, B, C dan seterusnya. Saya kira itu bisa melindungi kepentingan publik yang lebih luas nantinya,” ujar Maryati.
Peran Notaris
Maryati menjelaskan peran notaris sangat penting sebagai lembaga perantara dalam berbagai macam perjanjian hukum termasuk perjanjian bisnis yang bagi kepentingan publik. Terutama saham-saham yang itu usaha ekonominya juga berkaitan dengan kepentingan publik. “Dan menurut saya notaris ini juga perlu diatur dan peraturan itu cukup bagus untuk menghindari resiko agar bisnis-bisnis yang dipunyai oleh pemegang saham itu terutama bisnis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Memiliki level transparansi yang lebih baik,” ujarnya. (Baca Juga: Menelisik Peran Notaris Terkait Beneficial Ownership).
Oleh karena itu, Maryati berharap aturan ini dapat dipersiapkan dengan lebih matang lagi dengan mempersiapkan langkah yang strategis termasuk pengawasan agar pelaksanaannya kedepan dapat berjalan dengan efektif dan maksimal. Sebab, pengawasan terhadap setiap jenis investasi di semua sektor itu banyak. “Jadi, menurut saya BKPM harus punya langkah tindak lanjut yang lebih kuat lagi untuk mengawasi dan bagaimana langkah-langkah pelaksanaannya dari kebijakan itu,” pungkasnya.
(PHB)








































