BKPM Sebut Terbitnya Peraturan BKPM No.13/2017 untuk Percepatan Berusaha

Latar belakangnya adalah paket kebijakan ekonomi dan Perpres No. 19 Tahun 2017.

Gedung BKPM (Ilustrasi). Sumber Foto: http://dpmptsp.bitungkota.go.id/

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah menyebutkan bahwa terbitnya Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dilatarbelakangi oleh paket kebijakan ekonomi pemeirntah dan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Lestari menjelaskan bahwa Perpres No. 91 Tahun 2017 memuat pasal yang mengamanatkan agar setiap Kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan reformasi atas peraturan yang sedang berlaku. “Semuanya harus mengarah kepada implementasi Perpres No. 91 Tahun 2017 ini,” ujar Lestari ketika diwawancarai oleh KlikLegal di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (15/1). (Baca Juga: Memahami Lima Batasan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing).

Amanat tersebut termuat dalam Pasal 28 ayat (1) Perpres No.91 Tahun 2017 yang berbunyi, “Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang merupakan kewenangannya, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah.” Berdasarkan evaluasi tersebut, mereka dapat mengganti peraturan terkait perizinan berusaha sebelumnya. Peraturan pengganti tersebut harus sudah diundangkan pada 30 November 2017.

“Nah, khususnya BKPM sebagai salah satu institusi yang menerbitkan izin, maka kami harus menerbitkan salah satu Peraturan BKPM yang sisinya sebenarnya merupakan peraturan pelaksana dari Perpres No. 91 Tahun 2017 itu,” jelas Lestari lagi. (Baca Juga: Ingin Membuka Kantor Cabang? Simak Aturan Ini!).

Lebih lanjut, Lestari menuturkan bahwa amanat dari Perpres tersebut yang coba dituntaskan oleh BKPM dengan menerbitkan Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 tersebut. Jangka yang diberikan oleh Perpres tersebut praktis hanya dua bulan, yakni sejak Perpres ditetapkan pada akhir September 2017 hingga deadline pada akhir November 2017.

“Dari situ lah kami dalam waktu beberapa bulan sejak Perpres itu terbit melakukan evaluasi. Dan kami berhasil mengerjakannya dan (Peraturan BKPM,-red) ditandatangani awal Desember,” jelasnya lagi. (Baca Juga: Ini Tahapan Permohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin).

Sebagai informasi, pentingnya Perpres No.91 Tahun 2017 termuat dalam konsiderans ‘menimbang’ Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 sebagai dasar dari terbitnya peraturan tersebut. “Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah dilakukan evaluasi atas berbagai dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha,” demikian bunyi konsiderans menimbang huruf a Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017.

Selanjutnya, konsiderans b menyebutkan, “Bahwa peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal perlu disesuikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.” (Baca Juga: PWYP Apresiasi Peraturan BKPM No.13/2017 Dukung Transparansi Beneficial Ownership).

(PHB/ASH)

Dipromosikan