BKPM: Presiden Ingin Lebih Cepat dan Sederhana

Izin prinsip ditiadakan.

Presiden Joko Widodo. Sumber Foto: http://setkab.go.id/

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengutarakan bahwa salah satu perubahan yang cukup signifikan dengan terbitnya Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal adalah tidak adanya lagi izin prinsip sebagai wujud dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat dan menyederhakanan proses investasi.

Sebelumnya, Lestari mengutarakan bahwa dikenal adanya izin prinsip bagi investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Itu merupakan izin pertama yang harus dipenuhi ketika ada investor yang ingin berinvestasi. Namun, dalam rapat terbatas kabinet kerja, Presiden Jokowi melihat terlalu banyak nama izin prinsip dari berbagai bentuk.

“Beliau tidak ingin ada lagi namanya izin prinsip. Beliau itu inginnya lebih cepat, apa-apa itu semuanya maunya harus bisa diadakan lebih cepat dan lebih sederhana,” ujar Lestari saat ditemui KlikLegal di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (15/1). (Baca Juga: BKPM Sebut Terbitnya Peraturan BKPM No. 13/2017 untuk Percepatan Berusaha).

Berdasarkan instruksi tersebut, lanjut Lestari, BKPM menerbitkan Peraturan No.13 Tahun 2017 menyederhakan izin prinsip menjadi pendaftaran investasi. “Dari semula namanya izin prinsip yang tadinya ada berlembar-lembar dari satu produk izin prinsip, kemudian kita simple-kan menjadi pendaftaran investasi yang kalau dilihat dari produknya itu hanya satu lembar,” jelas Lestari.

Selain itu, Lestari juga menjelaskan bahwa proses perubahan izin prinsip ke pendaftaran investasi juga tidak akan memakan waktu yang lama. “Waktunya juga lebih cepat, yang tadinya mengeluarkan izin prinsip itu ada dari tiga hari, sekarang kami bisa satu sampai dua hari harus terbitkan (pendaftaran investasi,-red),” tuturnya. (Baca Juga: Ini Tahapan Permohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin).

Lestari menjelaskan dalam praktik ada investor yang datang ke Indonesia belum memiliki PT, sehingga harus memiliki izin terlebih dahulu dari pemerintah. Biasanya mereka hanya butuh waktu satu hari, atau bahkan ada layanan tiga jam hingga izin itu diterbitkan. “Jadi satu hari yang akan kita terbitkan itu perubahan izin prinsip menjadi pendaftaran investasi,” ujarnya.

Hal itu diatur Pasal 23 ayat (9) yang berbunyi, “Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berbadan hukum Indonesia diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.” (Baca Juga: Memahami Lima Batasan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing).

Langsung Izin Usaha

Lebih lanjut, Lestari memaparkan bahwa dengan ditiadakannya izin prinsip ini, maka pihak investor dapat langsung mengajukan izin usaha. “Jadi kalau bisa saya jelaskan, investasi itu ada tiga tahap: tahap persiapan, konstruksi dan produksi. Nah, persiapan in tadinnya adalah izin prinsip. Sekarang yang pertama itu sudah berubah menjadi pendaftaran izin investasi. Itu  mekanisme yang diatur di dalam Peraturan BKPM yang baru,” jelasnya.

Kemudian, ada satu lagi hal yang baru seputar yakni izin usaha bisa langsung dikeluarkan. “Izin usaha bisa didapatkan secara langsung, ada bidang usaha yang bisa seperti itu. Jadi maksudnya Pak Presiden untuk melakukan percepatan ini benar-benar kita implementasikan. Kita tarik, sudah nggak perlu pendaftaran lagi, sudah nggak perlu apa-apa lagi. Kita bisa langsung memberikan izin usaha,” tukasnya.

“Kalau rang sudah mendapatkan izin usaha sekarang, besok dia mau mulai berbisnis itu bisa,” pungkas Lestari. (Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia).

(PHB/ASH)

 

Dipromosikan