
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan perusahaan asing membuka kantor perwakilan di Indonesia. Namun, keberadaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia bukan tanpa aturan. KPPA tidak bisa beroperasi sebebas-bebasnya, melainkan ada beberapa batasan yang harus diperhatikan.
Setidaknya ada lima batasan bagi KPPA yang didirikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedomana dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. (Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia).
Batasan pertama adalah KPPA hanya terbatas sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya. Kedua, KPPA terbatas hanya untuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
Selanjutnya, batasan ketiga adalah mengenai tempat dimana KPPA itu akan berlokasi. Pasal 37 ayat (1) huruf c Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPPA hanya terbatas berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi. Dengan kata lain, KPPA tidak boleh beroperasi di kota yang bukan menjadi ibukota provinsi. (Baca Juga: Ingin Membuka Kantor Cabang? Simak Aturan Ini!).
Batasan keempat adalah larangan bagi KPPA untuk mencari penghasilan dari sumber di Indonesia. “(Kegiatan KPPA terbatas) tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan / transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 37 ayat (1) huruf d.
Terakhir, batasan kelima mengatur seputar hubungan dengan anak atau cabang perusahaan. Pasal 37 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa KPPA tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia. (Baca Juga: PWYP Apresiasi Peraturan BKPM No.13/2017 Dukung Transparansi Beneficial Ownership).
Kewajiban KPPA
Selain batasan, ketentuan tersebut juga memuat beberapa kewajiban bagi KPPA secara institusi maupun seseorang yang bakal mengisi jabatan KPPA. Misalnya, sebelum melaksanakan kegiatan, kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia wajib memiliki izin KPPA. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan BKPM No.13/2017.
Izin KPPA berlaku paling lama tiga tahun, kecuali ditentukan kurang dari tiga tahun dalam surat penunjukan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan. KPPA wajib mengajukan perpanjangan izin KPPA paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin KPPA berakhir. (Baca Juga: BKPM Terbitkan Pedoman Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).
Selanjutnya adalah kewajiban bagi kepala KPPA. Ia harus bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan Kantor dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau KPPA lain. Bila kepala KPPA adalah warga negara asing dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, maka harus juga memperkerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ASH)







































