Ingin Membuka Kantor Cabang? Simak Aturan Ini!

Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi.

Ilustrasi Kantor Cabang. Sumber Foto: https://upload.wikimedia.org/

Setiap perusahaan, baik asing maupun lokal, dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah di Indonesia. Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 tentang Pedomanan dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Perusahaan PMA (penanaman modal asing,-red) / PMDN (penanaman modal dalam negeri,-red) dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya,” sebut Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKPM No.13/2017. (Baca Juga: BKPM Terbitkan Pedoman Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).

Peraturan itu menjelaskan bahwa perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, perusahaan PMDN yang izinnya berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) cukup melaporkan rencana pembukaan Kantor Cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayatanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Lalu, bagaimana prosedur permohonan pendirian atau pembukaan kantor cabang?

Pasal 46 menjelaskan bahwa permohonan pembukaan kantor cabang suatu perusahaan PMA/PMDN yang izinnya berasal dari pemerintah pusat dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Sedangkan, permohonan pembukaan kantor cabang suatu perusahaan PMDN yang izinnya berasal dari Pemerintah Daerah dilakukan secara luring (offline). (Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia).

Permohonan tersebut harus juga dilengkapi dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, yakni (1) Akta dan SK Perusahaan Induk; (2) NPWP Perusahaan Induk; (3) Izin Usaha Perusahaan Induk; (4) Akta Pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang; (5) KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang; (6) Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang; (7) Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan: a. izin kantor cabang yang dimiliki, b. laporan realisasi kegiatan kantor cabang dan c. dokumen pendukung perubahan.

Lebih lanjut, Peraturan BKPM tersebut menjelaskan pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Sedangkan, bila permohonan Pembukaan Kantor Cabang ditolak, maka Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat dalam lima hari kerja.

(PHB/ASH)

 

Dipromosikan