Ini Tahapan Permohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin

Ada 12 dokumen yang harus dipersiapkan.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://babelprov.go.id/

Berbagai hal penting diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Salah satunya adalah seputar fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang ke Indonesia.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan BKPM No.13/2017, ada beberapa tahap atau dokumen yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan yang ingin memperoleh pembebasan bea masuk atas impor mesik tidak termasuk suku cadang. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, perusahaan mengajukan permohonan fasilitas secara daring (online) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Permohonan tersebut setidaknnya harus dilengkapi 12 dokumen, yakni (a) formulir permohonan fasilitas atas impor mesin ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM;

(b) Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM; (c) Salinan Akta Pendirian Perusahaan; (d) Salinan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan; (Baca Juga: Memahami Lima Batasan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing).

(e) Salinan Izin Usaha (khusus untuk permohonan dalam rangka restrukturisasi/ modernisasi/ rehabilitasi); (f) Salinan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)/Nomor Referensi Kepabeanan; (g) Salinan NPWP yang telah divalidasi dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (untuk pembangunan industri) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak/PPKP;

(h) Salinan Angka Pengenal Importir – Produsen(API-P); (i) Daftar Mesin yang meliputi antara lain jenis, HS Code, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; (j) Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus industri pengolahan atau uraian ringkas bidang usaha bagi industri jasa; (Baca Juga: Ingin Membuka Kantor Cabang? Simak Aturan Ini!)

(k) Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan atau Izin Usaha (khusus untuk permohonan dalam rangka (restrukturisasi/ modernisasi/ rehabilitasi); (l) Denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa; (m) Data teknis atau brosur mesin; (n) Tanda terima penyampaian LKPM periode terakhir; dan (o) Izin atau Surat Rekomendasi.

Selanjutnya, kedua, perusahaan harus melengkapi folder perusahaan yang telah dimiliki dengan data terbaru. Ketiga, perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar mesin secara online melalui SIPISE. Baru kemudian, permohonan ini diverifikasi secara administratif oleh petugas. (Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia).

“Dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring (online) melalui SIPISE,” demikian bunyi Pasal 48 ayat (1) huruf h menjelaskan tahapan berikutnya.

Bila dokumen permohonan Perusahaan sudah lengkap dan benar, maka petugas akan melakukan klairifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek. Ada tiga kemungkinan hasil klarifikasi teknis ini, yakni (1) diterbitkan tanda terima; (2) permohonan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SIPIS; atau (3) permohonan ditolak karena tidak sesuai dnegan ketentuan. (Baca Juga: PWYP Apresiasi Peraturan BKPM No.13/2017 Dukung Transparansi Beneficial Ownership).

Lebih lanjut, apabila permohonan dikembalikan, perusahaan diberi waktu paling  lambat lima hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE ke PTSP Pusat di BKPM. Untuk, penyelesaian permohonan paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya tanda terima. Sedangkan, penyelesaian penolakan permohonan paling lambat tiga hari kerja.

(PHB/ASH)

Dipromosikan