Prosedur Perizinan Penanaman Modal Dibedakan Atas Lokasi dan Bidang Usaha

Ada tujuh izin yang dapat diperoleh investor.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa prosedur perizinan investasi berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dibedakan atas lokasi dan bidang usaha.

Ini berbeda dengan ketentuan lama, yakni Peraturan BKPM Nomo 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal yang tidak membedakan prosedur investasi berdasarkan lokasi dan bidang usaha. (Baca Juga: BKPM Pernah Temukan Investor Seolah-olah Berikan Saham ke Sopir atau Pembantu).

Perihal lokasi, Lestari menjelaskan para investor yang akan melakukan Investasi yang berlokasi dalam empat kawasan, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB), Kawasan Industri (KI), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasonal (KSPN) akan mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksaan Berusaha.

“Dalam Perpres 91/2017 tadi, yang berada di empat jenis kawasan ini diberikan fasilitas, jadi tidak hanya pada saat persiapan itu diterbitkan pendaftaran investasi, tetapi sekaligus penerbitan pendaftaran investasi plus tujuh jenis izin lainnya,” ujar Lestari kepada Klik Legal, pada Senin, (15/1), di Jakarta. (Baca Juga: BKPM: Presiden Ingin Lebih Cepat dan Sederhana).

Tujuh izin yang bisa didapatkan oleh investor dari layanan ini antara lain Akta Notaris dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir produsen (API-P), nomor induk kepabeanan, rencana penggunaan tenag kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), dan Akses Kepabeanan.

Sedangkan, lokasi proyek yang berada diluar empat kawasan tersebut hanya akan mendapatkan pendaftaran investasi dan tiga izin. “Itu satu jenis lagi, yaitu yang diluar dari empat kawasan itu yang diberikan adalah kalau sebelumnya satu plus tujuh izin, nah ini satu plus tiga izin, yaitu Akte notaris dan SK Kumham, NPWP, serta TDP,” ujarnya. (Baca Juga: BKPM Sebut Terbitnya Peraturan BKPM No.13/2017 Untuk Percepatan Berusaha).

Lebih lanjut, Lestari menjelaskan tahapan perizinan yang dikategorikan berdasarkan bidang usaha. Yakni, investasi di bidang usaha yang memerlukan tahapan konstruksi sebelum melakukan kegiatan produksi (tahapan untuk pendirian bangunan, pemasangan mesin, pemanfaatan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah, berpotensi pencemaran lingkungan dan lain-lain). Dan, investasi di bidang usaha yang tidak memerlukan tahapan konstruksi sebelum melakukan kegiatan operasional.

Lestari menjelaskan untuk bidang usaha yang memerlukan tahapan konstruksi bisa mendapatkan kemudahan izin secara paralel. Yaitu, investor dapat melakukan persiapan pendaftaran investasi sambil melakukan konstruksi. Syarat untuk bisa melakukan pendaftaran secara paralel adalah komitmen dari investor. (Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia).

“Jadi silahkan perusahaan ini membangun, tapi dia harus tanda tangan bahwa dia komitmen untuk mengurusi IMB, dan lain-lainnya. Jadi komitmen itu yang penting. Nah, setelah itu dia izin usaha, nah ini kalau di dalam empat kawasan bisa paralel, kalau diluar ini cuma plus tiga. Dan ini sequence-nya tetap seperti yang lama,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan