Praktek Diskriminasi Mitra, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp49 Miliar Kepada Grab dan TPI

Praktek Diskriminasi Mitra, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp49 Miliar Kepada Grab dan TPI

Praktek Diskriminasi Mitra, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp49 Miliar Kepada Grab dan TPI 

“Telah  terjadi  praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti:  pemberian  order  prioritas,  masa  suspend,  dan  fasilitas  lainnya”.

Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat  dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur mengatakan, Majelis Komisi telah menjatuhkan sanksi denda Rp30 Miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan Rp19 Miliar kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas pelanggaran Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d). Menurut Deswin, sengketa tersebut berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan  oleh di wilayah Jabodetabek Makassar, Medan, dan Surabaya.  Hal ini disampaikannya dalam press release Nomor: 39/KPPU-PR/VII/2020 di Jakarta, Kamis (2/7) kemarin.

“Denda sebesar Rp30 Miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp7,5 Miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 Miliar atas pelanggaran Pasal 19 huruf (d). Sementara itu TPI dikenakan denda Rp4 Miliar dan Rp15 Miliar atas pelanggaran kedua pasal tersebut,” katanya.

Deswin menuturkan, dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang diketuai oleh Dinni Melanie menyatakan, bahwa perjanjian kerjasama antara GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi dengan  TPI  selaku perusahaan yang bergerak di bidang  jasa  sewa  angkutan  khusus,  bertujuan  untuk  menguasai  produk  jasa  penyediaan aplikasi  angkutan  sewa  khusus berbasis teknologi di Indonesia. Ia menerangkan, menurut Majelis Komisi hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

“Telah  terjadi  praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti:  pemberian  order  prioritas,  masa  suspend,  dan  fasilitas  lainnya.  Praktek  tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu. Namun, Majelis  Komisi  menilai terhadap dugaan upaya  tying-in  yang  dilakukan  GRAB  terhadap  jasa yang  diberikan  oleh  TPI tersebut tidak terbukti, ” bebernya.

Deswin menyebutkan, memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa GRAB  dan TPI  terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar UU No.  5/1999 Pasal 14 dan 19 huruf  (d), namun  tidak  terbukti  melanggar Pasal 15 ayat  (2).

“Atas  pelanggaran  tersebut,  Majelis  Komisi  menjatuhkan  sanksi  denda  kepada  GRAB sebesar sebesar Rp30 Miliar dan TPI Sebesar Rp19 Miliar. Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Lebih lanjut Deswin mengungkapkan, secara khusus Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk  memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan, adapun saran tersebut berupa evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan  memperhatikan prinsip-prinsip persaingan  usaha  yang  sehat.

“Serta  kepada  Kementerian  UMKM  dan  Koperasi  untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian  antara  pengemudi  dengan perusahaan  penyedia  aplikasi,  dan  perjanjian  antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus,” tukasnya.

Sebagai informasi Deswin menjelaskan, perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut berawal dari inisiatif  KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap  penyelidikan  mengenai  dugaan  pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat  2), dan praktek diskriminasi  (Pasal 19 huruf  (d)).  Katanya, di  awal  perkara,  KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan  GRAB  selaku Terlapor  I kepada  mitra  pengemudi  di  bawah  TPI  selaku Terlapor  II yang diduga terkait rangkap jabatan antara kedua perusahaan tersebut. 

Adapun bunyi Pasal  14, Pasal 15  ayat  (2),  dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) tersebut sebagai berikut:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan  pelaku  usaha  lain  yang  bertujuan  untuk  menguasai  produksi  sejumlah  produk yang  termasuk  dalam  rangkaian  produksi  barang  dan  atau  jasa  tertentu  yang  mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.” (Pasal 14).

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan  pihak  lain  yang  memuat  persyaratan  bahwa  pihak  yang  menerima barang  dan  atau  jasa  tertentu  harus  bersedia  membeli  barang  dan  atau  jasa  lain  dari pelaku usaha pemasok.” (Pasal 15 ayat (2)).

“Pelaku usaha dilarang melakukan satu  atau  beberapa  kegiatan,  baik  sendiri  maupun  bersama  pelaku  usaha  lain,  yang dapat  mengakibatkan  terjadinya  praktek  monopoli  dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”(Pasal 19 huruf (d)).

 

SF

Dipromosikan