Praktek Diskriminasi Mitra, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp49 Miliar Kepada Grab dan TPI
“Telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti: pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya”.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur mengatakan, Majelis Komisi telah menjatuhkan sanksi denda Rp30 Miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan Rp19 Miliar kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d). Menurut Deswin, sengketa tersebut berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek Makassar, Medan, dan Surabaya. Hal ini disampaikannya dalam press release Nomor: 39/KPPU-PR/VII/2020 di Jakarta, Kamis (2/7) kemarin.
“Denda sebesar Rp30 Miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp7,5 Miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 Miliar atas pelanggaran Pasal 19 huruf (d). Sementara itu TPI dikenakan denda Rp4 Miliar dan Rp15 Miliar atas pelanggaran kedua pasal tersebut,” katanya.
Deswin menuturkan, dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang diketuai oleh Dinni Melanie menyatakan, bahwa perjanjian kerjasama antara GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi dengan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Ia menerangkan, menurut Majelis Komisi hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
“Telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti: pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu. Namun, Majelis Komisi menilai terhadap dugaan upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI tersebut tidak terbukti, ” bebernya.
Deswin menyebutkan, memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU No. 5/1999 Pasal 14 dan 19 huruf (d), namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2).
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada GRAB sebesar sebesar Rp30 Miliar dan TPI Sebesar Rp19 Miliar. Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Lebih lanjut Deswin mengungkapkan, secara khusus Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan, adapun saran tersebut berupa evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus,” tukasnya.
Sebagai informasi Deswin menjelaskan, perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf (d)). Katanya, di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan GRAB selaku Terlapor I kepada mitra pengemudi di bawah TPI selaku Terlapor II yang diduga terkait rangkap jabatan antara kedua perusahaan tersebut.
Adapun bunyi Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) tersebut sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.” (Pasal 14).
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.” (Pasal 15 ayat (2)).
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”(Pasal 19 huruf (d)).
SF








































