Prinsip Dasar Mediasi Dan Negosiasi

Prinsip Dasar Mediasi Dan Negosiasi

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Menyelesaikan sengketa terkadang perlu langkah efektif dengan melakukan mediasi dan negosiasi. Prinsip dasar dalam mediasi dan negosiasi adalah mengesampingkan ego untuk mencapai jalan tengah terhadap suatu permasalahan. Prinsip inilah yang dinamakan “tumbuh kembang” untuk sama-sama menang atau “win-win”. Jika masing-masing pihak mencari suatu kebenaran maka akan sulit untuk mencari kata mufakat.

Apabila dalam negosiasi dan mediasi masing-masing pihak saling menuntut maka yang dihasilkan adalah “kalah – menang” bahkan bisa jadi sama-sama kalah.

Lalu apa yang harus dipertimbangkan saat akan melakukan mediasi dan negosasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan?

Terkadang putusan pengadilan pun tidak dapat menjamin suatu hak bisa terpenuhi dengan beberapa alasan:

  1. Putusan tidak dapat dieksekusi
  2. Pihak yang kalah tidak memiliki aset atau jaminan untuk melakukan suatu pembayaran; dan
  3. Faktor-faktor lain.

Dengan proses hukum yang cukup memakan waktu, biaya dan tenaga begitu disayangkan apabila yang didapatkan adalah kemenangan di atas kertas. Dalam istilah Jawa ini dinamakan “muspro” atau kemenangan yang sia-sia.

Lalu apakah penyelesaian di Pengadilan sudah tidak lagi efektif? tentu ini tergantung goals dan tujuan para pihak terhadap suatu sengketa dengan berbagai macam pertimbangan baik dalam sisi hukum maupun teknis lainnya.

Terkadang penyelesaian di luar Pengadilan adalah sebaik-baik penyelesaian.

Artikel ini ditulis oleh Mohammad Toha Hasan, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan