Proposal Perdamaian Disetujui Kreditur, Sritex Lolos dari Jerat Pailit!
Proposal perdamaian telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga PN Semarang pada Selasa, 25 Januari 2022.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau biasa dikenal Sritex berhasil terbebas dari ancaman pailit setelah para kreditor menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sritex.
Hal ini diputuskan melalui rapat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat, 21 Januari 2022 di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).
Dalam rapat tersebut, seluruh kreditur separatis dan mayoritas kreditur konkuren yang hadir menyetujui proposal damai sehingga kuorum voting telah terpenuhi dan Sritex dapat menjalankan rencana restrukturisasi.
Kemudian pada Selasa, 25 Januari 2022, rencana perdamaian yang diajukan Sritex dan anak usaha pada rapat kreditur telah dihomologasi atau disahkan oleh hakim PN Semarang melalui Putusan No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg.
Dengan demikian, Sritex dan tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya tidak lagi berada dalam keadaan PKPU dan tidak lagi berada pada ujung tanduk kepailitan.
Adapun setelah ini, berdasarkan keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Sritex menyatakan akan berfokus pada pemenuhan kinerja keuangan untuk kegiatan operasional dan untuk satu tahun kedepan agar dapat memenuhi keputusan hasil perdamaian PKPU.
Selain itu, Sritex juga akan melakukan restrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi menjadi fasilitas Unsecured Term Loan. Hal ini akan dilakukan Sritex dalam jangka waktu 12 tahun setelah tanggal efektif kesepakatan.
Sebagai informasi, Sritex memiliki kewajiban pembayaran utang senilai Rp26 triliun yang berasal dari 108 kreditur.
Dilansir dari CNBC, dalam proposal perdamaian dipaparkan bahwa utang tersebut antara lain terdiri dari pinjaman bilateral sejumlah US$178,95 juta, pinjaman sindikasi senilai US$350,02 juta, serta utang obligasi global sebesar US$375 juta.
Proses PKPU sendiri telah dilakukan sejak 19 April 2021. Sebelumnya, proses PKPU sudah beberapa kali diperpanjang. Perpanjangan terakhir diputuskan oleh PN Semarang pada 6 Desember 2021. Seharusnya voting kreditur terkait proposal perdamaian dilakukan pada tanggal tersebut. Namun, terdapat beberapa kreditur yang mengajukan perpanjangan PKPU.
PNW








































