Proses PHK Karyawan Giant Terus Dikawal oleh Kemnaker
Rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Giant terus dikawal oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengawasan untuk memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/4).
Selain itu, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak manajemen serta karyawan Giant. Menurut Anwar, pihak Giant sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan jika pihak manajemen sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait dengan kebijakan penutupan gerai Giant.
Kompensasi yang diberikan oleh pihak Giant pun berdasarkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” ujar Sekjen Anwar.
Senada dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa faktor yang menyebabkan Giant menutup usahanya semata-mata karena faktor bisnis.
Selain itu juga dikarenakan faktor persaingan bisnis yang ketat dan usaha Giant terdampak pandemi Covid-19. Setidaknya ada 2.700 karyawan Giant yang akan mengalami PHK.
“Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi COVID-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” ujar Indah Anggoro Putri.
Dirjen Indah Anggoro Putri mengapresiasi pihak manajemen serta pekerja atau buruh yang mampu berdiskusi dengan baik mengenai permasalahan ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
“Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” sambung Dirjen Indah Anggoro Putri.
SS








































