Public Policy & Government Relation di Mata Ardhanti Nurwidya, Salah Satu Pendiri APPDI
“Tantangannya adalah bagaimana melakukan riset terbaik sehingga dapat memberikan masukan yang tepat dan berimbang ke pemerintah terkait dengan kebijakan.”
Ardhanti Nurwidya adalah pribadi yang dikenal luas sebagai Vice President Public Policy and Government Relation di GoTo. Ardhanti merupakan lulusan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan mengambil kekhususan Hukum Ekonomi. Kemudian Ardhanti melanjutkan studi S2 di Law and Digital Technologies Leiden University, Belanda.
Setelah menyelesaikan masa studinya, Ardhanti mengawali karirnya di tahun 2013 dengan bergabung menjadi Associate di Hiswara Bunjamin & Tandjung. Kemudian pada tahun 2017 Ardhanti dipercaya menjadi Legal Counsel di Traveloka.
Pada tahun 2019, Ardhanti memutuskan untuk bergabung di Gojek sebagai Sr Manager Public Policy and Government Relation. Selanjutnya tahun 2021 Ardhanti diamanahi sebagai Vice President Public Policy and Government Relation Gojek. Saat ini Ardhanti menjabat sebagai Vice President Public Policy and Government Relation GoTo.
Peran dan Tantangan
Tugas menjadi Vice President Public Policy and Government Relation adalah memimpin seluruh program perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah serta membantu pemerintah dalam pembentukan kebijakan yang berdampak bagi industri.
Ardhanti menguraikan bahwa timnya juga bertanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam pembentukan kebijakan yang berdampak bagi industri. Tantangannya adalah bagaimana melakukan riset terbaik sehingga dapat memberikan masukan yang tepat dan berimbang ke pemerintah terkait dengan kebijakan.
Selain itu, Ardhanti juga bertanggung jawab sebagai bagian dari Data Protection Officers yang bertugas untuk membuat kebijakan internal serta melakukan pengawasan terkait dengan pemrosesan data pribadi di perusahaan serta penyedia data pribadi ke pihak ketiga.
Saat ini, Indonesia sendiri belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai pelindungan data pribadi juga menjadi tantangan tersendiri. Aturan mengenai pelindungan data pribadi saat ini diatur dalam Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 dan berbagai aturan sektoral.
Terkait dengan RUU Pelindungan Data Pribadi yang sampai hari ini belum kunjung disahkan, Ardhanti berpendapat suatu hal wajar bahwa diskusi terkait ketentuan-ketentuan dalam RUU Pelindungan Data Pribadi akan memakan waktu yang panjang dengan melibatkan banyak pihak
“Pasti dalam membuat suatu regulasi yang komprehensif, banyak sekali ketentuan-ketentuan yang harus dibahas oleh Pemerintah dan Legislatif. Selain itu, RUU Pelindungan Data Pribadi ini juga akan berlaku bagi lintas sektor, yang mengatur perusahaan swasta serta instansi publik, sehingga ketentuannya harus dapat mengakomodasi nature of work dari kedua sektor tersebut,” ujarnya saat diwawancarai KlikLegal (9/3).
Hal serupa juga terjadi di Uni Eropa dengan disahkannya General Data Protection Regulation (GDPR). Perjalanan pengesahan GDPR tersebut juga telah menempuh perjalanan yang sangat panjang. GDPR diharapkan dapat memberikan ketentuan yang lebih komprehensif daripada Data Protection Directive yang sudah dikeluarkan di tahun 1995.
Wacana untuk membuat ketentuan yang lebih komprehensif daripada Directive telah muncul sejak 2011 oleh European Data Protection Supervisor dan dilanjutkan dengan proposal dari European Commission di tahun 2012. Setelah GDPR disahkan di tahun 2016, Uni Eropa memberikan masa 2 tahun bagi berbagai instansi untuk melakukan penyesuaian pemrosesan data pribadi dengan ketentuan yang ada di dalam GDPR. Setelah tahun 2018, Uni Eropa melalui Article 29 Working Party (saat ini digantikan oleh European Data Protection Board) juga secara berkala mengeluarkan berbagai pedoman yang mengacu ke GDPR.
Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya pengaturan terkait dengan pelindungan data pribadi di Eropa. Namun, sebagai salah satu destinasi investasi terbesar di Asia Tenggara, pastinya Indonesia tidak mau tertinggal dengan negara sahabat seperti Malaysia dan Singapura yang telah memiliki pengaturan yang komprehensif terkait dengan privasi.
Dari isu privasi, hingga studi ke Belanda
Awal mula karir Ardhanti ketika Ia bergabung di Hiswara Bunjamin Tandjung. Selama menjadi Associate, Ia banyak mendapatkan proyek-proyek terkait dengan isu teknologi yang salah satunya mengenai privasi. Pada saat itu, banyak sekali klien yang baru memulai bisnisnya di bidang teknologi dan menanyakan ketentuan privasi di Indonesia. Hal tersebutlah yang membuatnya tertarik terkait dengan isu privasi.
Dari situlah Ardhanti memutuskan untuk mendalami isu-isu mengenai hukum teknologi dengan melanjutkan studi S2 nya di Law and Digital Technologies Leiden University dan mengangkat isu privasi sebagai tesisnya. Selama studi S2, Ardhanti juga aktif mengikuti seminar dan pelatihan di Belanda dan Belgia untuk mendalami isu privasi.
Mendirikan APPDI
Bekerja di bidang yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi juga memiliki tantangan tersendiri. Ardhanti dan beberapa rekannya yang bekerja yang erat kaitannya dengan pelindungan data pribadi di perusahaan berbeda seringkali bertukar pikiran terkait dengan best practice untuk privasi. Ardhanti dan rekan-rekannya merasa bahwa masih banyak praktisi yang juga berharap memiliki teman untuk berdiskusi namun tidak memiliki wadah.
Berawal dari diskusi Ardhanti bersama dengan rekan-rekannya itulah kemudian berdirilah Asosiasi Praktisi pelindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) sebagai forum diskusi dan berbagi pengetahuan untuk privasi.
“Kami juga membuat seminar serta pelatihan, sehingga bisa bersama-sama meningkatkan kapasitas dan kapabilitas di bidang ini (pelindungan data pribadi),” ujarnya.
Tips Melindungi Data Pribadi
Telah diketahui bersama bahwa jejak digital benar-benar sulit untuk dihilangkan. Setiap orang yang mengunggah data ke digital platforms, data tersebut dapat berada disana selamanya. Tak lupa, Ardhanti memberikan tips agar data pribadi tetap aman.
Pertama, Ardhanti menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memilih dan memilah data mana yang dapat dibagikan kepada publik.
Kedua, Ardhanti juga menambahkan, bahwa jangan mudah percaya dengan pihak ketiga yang mengatasnamakan pihak ketiga tertentu untuk meminta data atau OTP.
Ketiga, Ardhanti menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan terkait bagaimana suatu teknologi bekerja. Hal tersebut juga dapat membantu untuk menimbang-nimbang risiko dalam menggunakan aplikasi atau layanan tertentu.
VWS








































