Resmi! RUU PDP Akan Dibawa ke Paripurna, Ini Implikasinya
“Dalam Rapat Paripurna DPR RI, nantinya seluruh fraksi dari seluruh komisi di DPR RI akan dikumpulkan untuk selanjutnya, apabila disepakati, melakukan pengesahan dari RUU PDP ini.”
Jalan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini sudah mulai berada pada titik terang. Dalam Rapat Komisi I DPR RI yang dilaksanakan pada Rabu, 7 September 2022, disepakati bahwa RUU PDP akan masuk dalam tahapan tingkat II yakni Pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, nantinya seluruh fraksi dari seluruh komisi di DPR RI akan dikumpulkan untuk selanjutnya, apabila disepakati, melakukan pengesahan dari RUU PDP ini.
Sebagaimana diketahui, RUU PDP ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus, dan tim sinkronisasi. Selama rentang waktu tersebut, legislatif telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP.
Adapun dengan disahkannya RUU PDP ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan bahwa hal ini akan menjadi torehan baru lembaga eksekutif dan legislatif bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital. Atas hal tersebut, Ia berharap agar segala pihak dapat mendukung jalannya pembahasan RUU PDP ini hingga keberlakuannya nantinya.
“Kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” ujar Johnny G dikutip Kompas.com, Kamis, (08/09/2022).
Berbicara mengenai RUU PDP, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan ada sanksi denda bagi entitas perusahaan yang membuat kebocoran data pribadi.
“Kalau corporate itu sanksi administrasi nominalnya mencapai 2 persen dikalikan pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun. Maksimal di Indonesia mengacu pada entitas yang berlaku. Sanksi pidana diberikan dari rentang satu hingga enam tahun kurungan maksimal,” ujar Abdul dikutip Tirto.id, Kamis, (08.09/2022)
Ia juga berharap bahwa hadirnya RUU PDP ini akan membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi. Sehingga, perusahaan tidak lagi terjadi kasus-kasus kebocoran seperti yang terjadi saat ini.
“Nantinya setelah ada UU PDP diharapkan mereka para perusahaan sudah tidak lagi menggunakan data pribadi kecuali dengan persetujuan. Di luar persetujuan itu tidak boleh. Sehingga tidak boleh ada lagi telepon yang menawarkan asuransi dan sebagainya. Mereka yang berbuat itu akan kena sanksi,” tegasnya.
AA








































