Royalti Batu Bara Dikenakan Secara Progresif, Simak Penjelasannya!

Harga Batu Bara Membara, Siapa Untung Siapa Rugi
Image Source by Tirto.id

Royalti Batu Bara Dikenakan Secara Progresif, Simak Penjelasannya!

Tarif PNBP Generasi 1 berada dalam rentang 14-28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA). Sedangkan Generasi 1 Plus di kisaran 20-27 persen, tetapi khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri akan tetap sama yaitu 14 persen.

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara (PP 15/2022). Berdasarkan PP 15/2021 ini, royalti atau setoran hasil penjualan dari batu bara akan dikenakan secara progresif.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lana Saria, mengatakan bahwa pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus yang masing-masingnya dibagi menjadi 5 jenjang.

“Ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya,” kata Lana dalam konferensi pers virtual.

Tarif PNBP Generasi 1 berada dalam rentang 14-28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA). Sedangkan Generasi 1 Plus di kisaran 20-27 persen, tetapi khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri akan tetap sama yaitu 14 persen.

“Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14 persen,” kata Lana.

Tujuan dipatoknya tarif royalti untuk penjualan dalam negeri karena harga jual batu bara di dalam negeri telah dipatok maksimal sebesar USD 70 per ton untuk pembangkit tenaga listrik, sedangkan industri seperti semen, pupuk, dan lain-lain telah dipatok USD 90 per ton.

“Tapi PPH nya pada generasi 1 dikenakan 45 persen karena sesuai kontrak, tetapi generasi 1 plus pengenaan pajaknya bersifat prevailing law mengikuti peraturan yang berlaku,” lanjut Lana.

Berikut adalah penentuan tarif royalti batu bara terbaru, antara lain:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:

  • HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 14 persen
  • HBA antara USD 70 – USD 80 per ton, tarif royalti 17 persen
  • HBA antara USD 80 – USD 90 per ton, tarif royalti 23 persen.
  • HBA antara USD 90 – USD 100 per ton, tarif royalti 25 persen.
  • HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 28 persen.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:

  • HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 20 persen.
  • HBA antara USD 70 – USD 80 per ton, tarif royalti 21 persen.
  • HBA antara USD 80 – USD 90 per ton, tarif royalti 22 persen.
  • HBA antara USD 90 – USD 100 per ton, tarif royalti 24 persen.
  • HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 27 persen.

FDW

Dipromosikan