Terdapat ketentuan pajak untuk perusahaan digital yang tidak berkantor di Indonesia.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk memperkuat ekonomi sedang dipersiapkan. Untuk merespon kebutuhan ekonomi yang bergerak cepat dan dinamis, Pemerintah berencana mengajukan RUU Perpajakan yang terkoneksi dengan tiga undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, ada beberapa substansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah diantaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jika dari sisi global ekonomi sebagian region mengalami resesi maka di dalam negeri kita harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestic tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency.
“Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,” jelas Menkeu.
Sri Mulyani melanjutkan, selama ini Presiden meminta supaya dilakukan kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.
Oleh karena itu dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Menkeu, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul terbuka terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif. Menkeu berharap RUU Perpajakan ini bisa sesegera mungkin diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.
Sebelum itu, hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo akan difinalisasi, kemudian dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademik beserta RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.
“Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” jelas Menkeu.
Adapun pemerintah juga akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu. Selama ini sanksi yang diterapkan adalah dua persen dari pengenaan pajaknya. Maka Menkeu mengusulkan untuk diturunkan sanksi menjadi satu persen.
ZNA








































