Salah Beli Kripto Yang Belum Mendapat Izin? Simak Langkah Penyelesaiannya

Salah Beli Kripto Yang Belum Mendapat Izin Simak Langkah Penyelesaiannya

Salah Beli Kripto Yang Belum Mendapat Izin? Simak Langkah Penyelesaiannya

“Pedagang fisik aset kripto yang belum terdaftar tetap harus bertanggung jawab untuk mengamankan aset kripto milik pelanggannya berdasarkan ketentuan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020.”

Baru-baru ini, sedang ramai masyarakat membahas mengenai perdagangan aset kripto illegal.

Salah satunya yang sempat mencuat adalah token ASIX milik artis terkemuka di tanah air yaitu Anang Hermansyah yang ternyata masih dalam proses pendaftaran izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini Bappebti mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui belum memenuhi aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya adalah melakukan pembekuan kegiatan usaha.

Namun pembekuan kegiatan usaha tersebut tidak menghilangkan atau menghapuskan tanggung jawab pedagang fisik aset kripto terhadap segala pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang belum mendapat izin, serta pelanggan aset kripto yang terlanjur berinvestasi aset kripto yang belum mendapat izin dari Bappebti ataupun OJK:

  1. Pedagang fisik aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.

    Bagi calon pedagang fisik aset kripto yang tidak masuk dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik, maka pedagang aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Selanjutnya pedagang fisik aset kripto dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.

  2. Pedagang fisik aset kripto meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke wallet milik pelanggan.
  3. Pedagang fisik aset kripto wajib menyampaikan tindakan-tindakan yang dilakukannya sebagaimana dijelaskan pada poin b kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules).

Guna meminimalisir terjadinya investasi masyarakat ke aset kripto yang belum mengantongi izin, Bappebti menghimbau masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan kripto yang telah terdaftar di lampiran Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto serta di laman resmi bappebti.

 

VWS

Dipromosikan