Sedang Tren IPO Startup, Apa Bedanya dengan Listing?
“Perusahaan yang listing belum tentu melakukan IPO. Perusahaan akan mencatat sahamnya pada bursa namun tidak mengeluarkan saham baru sehingga tidak melakukan IPO.”
Aksi penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) oleh perusahaan rintisan atau startup saat ini masih menjadi tren. Salah satu yang memicu banyaknya perusahaan startup yang IPO adalah masuknya startup unicorn Indonesia, Bukalapak ke BEI pada 6 Agustus 2021. Bukalapak adalah perusahaan unicorn pertama di Indonesia bahkan Asia Tenggara yang masuk ke pasar saham.
Sementara itu banyak perusahaan startup lainnya yang sudah ancang-ancang untuk melakukan IPO yaitu GoTo yang merupakan hasil merger dari 2 startup yaitu Gojek dan Tokopedia, J&T Express, Blibli dan Traveloka.
Tidak hanya startup namun tren IPO juga terjadi pada sektor BUMN. Dilansir dari Kompas, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa hingga pertengahan September, terdapat 26 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. Dalam laporannya, BEI juga menyebutkan bahwa IPO tahun ini menjadi yang terbesar sejak Pemerintah RI mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977.
IPO dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang kebingungan mencari pendanaan. Partner BP Lawyers, Lita Siregar, S.H., LL.M., M.Kn., dalam Webinar Friday I’m In Law yang mengangkat tema tentang Mengenal Perbedaan Listing dengan IPO, menjabarkan beberapa manfaat utama yang dapat dirasakan oleh Perusahaan yang IPO.
Pertama, manajemen perusahaan dapat bekerja lebih profesional. Menurut Lita, pasar modal berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki peraturan yang ketat. Dengan meningkatnya keprofesionalitasan perusahaan maka perusahaan akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dari industri perbankan dan lembaga keuangan non bank dan juga mendapatkan exposure yang baik dari masyarakat.
OJK menjadi penting untuk masuk ke perusahaan yang IPO karena di dalam perusahaan terdapat uang masyarakat yang memegang saham dalam perusahaan publik. Sehingga OJK wajib memastikan adanya peraturan yang melindungi kepentingan publik.
Manfaat kedua adalah perusahaan mendapatkan pendanaan atau dana segar yang sifatnya jangka panjang.
Konsekuensi IPO
Dalam webinar yang diadakan pada Jumat (15/10) lalu, Lita menjabarkan terdapat dua konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan yang IPO.
Pertama, kepemilikan perusahaan tersebar. Dalam kondisi perusahaan tertutup, pemegang saham ketika ingin RUPS maka dapat menggunakan sistem sirkuler aja. Hanya tinggal menyebarkan keputusan para pemegang saham lalu tinggal melakukan tanda tangan.
“Kalau perusahan publik, untuk RUPS saja misal untuk penggantian tempat usaha, tetap membutuhkan penyampaian terhadap pemegang saham terutama pemegang saham publik. Jadi pengambilan keputusannya ga bisa secara singkat. Semua harus berdasarkan RUPS yang diatur dalam POJK,” ujar Lita.
Kedua, perusahaan wajib mengikuti ketentuan pasar modal yang rigid. Hal ini bertujuan bukan untuk mempersulit tapi untuk melindungi para investor.
Apa itu IPO dan bedanya dengan listing?
Singkatnya IPO adalah aktivitas penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang melakukan IPO) untuk menjual efek (saham, obligasi dan lain-lain) kepada masyarakat kemudian mencatatkan perusahaannya di bursa.
Jika mengacu kepada POJK Nomor 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, penawaran umum atau IPO adalah Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu listing dapat dibagi menjadi dua yaitu listing melalui IPO dan direct listing. Listing melalui IPO adalah suatu aktivitas yang dilakukan perusahaan ketika sudah melakukan IPO kemudian dia mencatatkan sahamnya pada bursa. Listing ini dilakukan setelah emiten berhasil menawarkan penjualan saham-saham yang dikeluarkannya dalam proses IPO.
Direct listing yaitu perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya pada bursa. Namun tidak melakukan IPO terlebih dahulu. Perusahan ini tidak mendapatkan dana segar karena tidak menerbitkan saham baru/menjual saham, jadi hanya mencatatkan saham pada bursa.
Idealnya, seluruh emiten yang melakukan IPO pasti melakukan listing. Namun OJK dapat memerintahkan agar proses IPO ditangguhkan apabila perusahaan melakukan karena hal-hal berikut:
- Prospektus palsu, menyesatkan atau mengabaikan fakta material yang diperlukan pada saat itu dan sesuai dengan keadaan waktu pernyataan tersebut dibuat atau
- Menjadi tidak benar, menyesatkan atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahaan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat
Misalnya saja PT. Nara Hotel Internasional pada 7 Oktober 2020 yang pada waktu itu terdapat perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham. Maka dari itu OJK menangguhkan IPO nya.
Sebaliknya, Perusahaan yang listing belum tentu melakukan IPO. Perusahaan akan mencatat sahamnya pada bursa namun tidak mengeluarkan saham baru sehingga tidak melakukan IPO. Misalnya saja PT. Bank Muamalat Tbk.
NR








































