Selain Berfokus Pada Transisi Energi, Perpres EBT Berdampak Pada Kelangsungan Bisnis PLTU

PTUN Bandung Lakukan Pembatalan Izin PLTU Tanjung Jati, Ini Bedanya dengan Pencabutan
Image Source by petrominer.com

Selain Berfokus Pada Transisi Energi, Perpres EBT Berdampak Pada Kelangsungan Bisnis PLTU

“Dengan ditetapkannya Perpres EBT, maka terdapat larangan untuk membangun PLTU dan kewajiban untuk mempensiunkan dini PLTU yang ada.”

Pada tanggal 13 September 2022, pada akhirnya terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas mengenai Energi baru dan Terbarukan (EBT), yaitu Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT).

Melalui adanya Perpres EBT ini, KlikLegal berkesempatan untuk melakukan wawancara dengan Shafira Hexagraha selaku Associate di SSEK Legal Consultants atau yang kerap disapa dengan panggilan Hexa pada Minggu, 23 Oktober 2022 lalu.

Sebagai disclaimer, keseluruhan wawancara ini merupakan bentuk opini pribadi Shafira Hexagraha dan tidak mengatasnamakan institusi manapun.

Larangan Pembangunan PLTU Baru

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres EBT ialah adanya larangan untuk melakukan pengembangan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) Perpres EBT. Namun, dalam pasal tersebut juga disebutkan beberapa pengecualian, yaitu:

Pengecualian

Pertama dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Perpres EBT ialah PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Dalam hal ini, RUPTL yang dimaksud ialah RUPTL Tahun 2021-2030 sebagai RUPTL yang ditetapkan sebelum Perpres EBT ditetapkan.

“Di RUPTL 2021-2030 masih banyak PLTU yang sedang direncanakan untuk dibangun. Untuk besarannya ada sekitar 50 gW PLTU yang termasuk ke dalam pengecualian.” ucap Shafira Hexagraha atau yang akrab disapa Hexa.

Mengingat banyaknya PLTU yang masuk ke dalam kategorisasi PLTU yang dikecualikan untuk dikembangkan, maka Hexa menambahkan bahwa pengecualian pertama ini telah masuk ke dalam ranah politik. Dengan demikian, jika memang ada komitmen yang kuat terhadap penghapusan secara bertahap (phasing out) penggunaan batu bara atau energi kotor lainnya, maka dalam RUPTL selanjutnya jumlah PLTU dapat dikurangi karena idealnya RUPTL dapat dievaluasi setiap tahun.

“Kalau komitmen phasing out batu bara lebih kencang, seharusnya di RUPTL selanjutnya idealnya bisa dikurangi secara signifikan dengan komitmen phasing out PLTU,” tambahnya.

Kedua, pengecualian terhadap PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional (Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 1 Perpres EBT).

“Terhadap pengecualian yang kedua ini masih tricky karena masih sangat memungkinkan Indonesia untuk tidak benar-benar lepas dari penggunaan batu bara kecuali terdapat komitmen politik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” tutur Shafira Hexagraha.

Pengecualian yang kedua ini dinilai tricky karena prosedur PSN yang dinilai masih politis. Hexa juga menambahkan bahwa hal tersebut bisa dilihat dari daftar awal PSN yang berjumlah hanya 100 namun tiap tahun jumlahnya kian bertambah. Belum lagi, dulu penambahan proyek tersebut merupakan diskresi dari Presiden sehingga dapat melakukannya melalui perubahan Peraturan Presiden. Meskipun saat ini PSN telah berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun penetapan PSN masih tergolong mudah.

Ketiga, berlaku terhadap PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan (Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 2 Perpres EBT).

Dalam pengecualian ketiga di atas, Hexa menyebutkan bahwa syarat yang tertulis dalam pasal tersebut merupakan syarat yang bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi ketiganya.

Keempat, pengecualian berlaku bagi PLTU yang akan beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 3 Perpres EBT.

Selain membahas mengenai pengecualian pembangunan PLTU dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres EBT, KlikLegal bersama dengan Shafira Hexagraha juga membahas mengenai aspek yang terdampak akibat adanya Perpres EBT ini.

Aspek Transisi Energi

Ditetapkannya Perpres EBT dapat dikatakan menjadi hal yang paling konkret untuk dapat mempensiunkan dini PLTU yang sedang dibangun dan melarang adanya pembangunan PLTU baru. Kendati demikian, Perpres EBT ini masih bersifat tricky karena baru berbentuk Peraturan Presiden dan ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

“Dari perspektif transisi energi untuk phasing out coal, Perpres EBT membuat phasing out coal jadi memiliki guidelines yang lebih jelas dibanding peraturan perundang-undangan sebelumnya karena sebelumnya hanya memprioritaskan EBT dan tidak didampingi dengan adanya strategi transisi energi,” terang  Shafira Hexagraha.

Untuk menegaskan implementasi Perpres BET, Hexa mengatakan bahwa sebenarnya terdapat momentum yang tepat untuk benar-benar memprioritaskan energi terbarukan dan terlepas dari PLTU.

“Sebenarnya ada momentum yang tepat karena dalam waktu dekat ini kan KEN [Komite Eksplorasi Nasional] sudah berumur 8 tahun dan ada momentum untuk evaluasi RUEN [Rencana Umum Energi Nasional] yang akan diturunkan ke RUPTL. Nantinya, RUPTL seharusnya dapat memprioritaskan energi terbarukan dan mempertegas phasing out PLTU.” tambah Shafira Hexagraha dalam wawancara yang dilakukan bersama dengan KlikLegal (23/10/2022).

Aspek Kontraktual

Selain aspek transisi energi, adanya Perpres EBT yang berdampak pada pemensiunan PLTU juga berakibat pada aspek kontraktual dalam pembangunan PLTU. Aspek kontraktual maka akan berkaitan dengan Power Purchase Agreement (PPA) sebagai dasar untuk membangun suatu PLTU.

Hexa menjelaskan, “Di PPA biasanya ada klausul ‘force majeure’, ada yang natural (bencana alam) dan government (kebijakan pemerintah). Adanya perpres EBT termasuk ke dalam force majeure government karena adanya change in law (kebijakan baru dari pemerintah) yang mengakibatkan PLTU harus berhenti beroperasi sebelum kontrak PPA berakhir.”

Dengan adanya klausul force majeure government, maka akan berimplikasi pada tanggung jawab dan kewajiban para pihak.

“Karena konsekuensinya besar, biasanya force majeure government bisa merilis kewajiban para pihak di bawah kontrak. Untuk caranya, pihak yang mengajukan force majeure maka harus melakukan notify (memberitahukan) dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain bahwa kewajibannya terganggu untuk melakukan tanggung jawabnya. Kemudian, pihak tersebut akan memberikan reasonable effect untuk mitigasinya.” tambahnya.

Aspek Komersial

Terkait dengan aspek terakhir yaitu aspek komersial, maka diterbitkannya Perpres EBT akan memunculkan hak kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan buy out atau mengambil alih PLTU yang akan dipensiunkan.

“Dari aspek komersial, harus dilihat terlebih dahulu dari eksisting kontrak PPA, dilihat ada berapa banyak PLTU yang harus berhenti. Selain itu perlu dilihat juga apakah PLN punya kemampuan finansial untuk buy out semuanya. Kemudian, karena adanya Perpres EBT ini kan nilai aset PLTU akan turun lalu apakah PLTU tersebut harus diolah sendiri oleh PLN.” imbuh Shafira Hexagraha.

Meskipun terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan lagi untuk melakukan buy out, namun sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka akan ada peraturan pemerintah untuk support PLN baik dalam bentuk dana ataupun yang lainnya.

“Sebagai BUMN, biasanya akan ada peraturan pemerintah yang support PLN karena kalau buy out semua PLTU bisa jadi PLN akan menimbulkan kerugian negara yang mana hal tersebut sangat dihindari oleh PLN,” tutup Shafira Hexagraha dalam wawancara yang dilakukan bersama dengan KlikLegal (23/10/2022).

 

FMJ

Dipromosikan