Selamatkan Indikasi Geografis, Berikut Tips Mendaftarkannya

Selamatkan Indikasi Geografis, Berikut Tips Mendaftarkannya

Selamatkan Indikasi Geografis, Berikut Tips Mendaftarkannya

Hindari kasus serupa dengan Kopi Gayo, pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk menggali hasil industri atau sumber daya alam di daerahnya dan segera mendaftarkan Indikasi Geografis agar mendapatkan perlindungan.

Masih mengemuka dalam benak kita tentang sengketa produk Indikasi Geografis yang diklaim sepihak oleh perusahaan asal Belanda yang berbasis di Amsterdam, Holland Coffee B.V. Perusahaan ini secara resmi mendaftarkan kopi gayo sebagai merek dagang perusahaan mereka kepada otoritas setempat.

Sengketa ini berawal dari klaim perusahaan Holland Coffee B.V yang menggunakan kata Kopi Gayo di merek dagang kopi mereka dan telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang merek di Belanda. Antara perusahaan ini dengan pemilik CV Arvis Sanada asal Aceh yang memproduksi kopi Gayo ini. 

Padahal diketahui bahwa kopi arabika Gayo yang terbuat dari salah satu varietas biji kopi arabika terbaik di dunia ini hanya dapat tumbuh dan berkembang di pusat dataran tinggi Aceh dan diproduksi di daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah. Daerah ini kemudian disebut sebagai perkebunan biji kopi terbaik dan terbesar di Indonesia. 

Akhirnya, Sadarsah selaku pemilik CV Arvis Sanada ini mendaftarkan produk kopi Gayo ini kepada International Fair Trade Organization sebagai Indikasi Geografis dan telah mendapatkan Sertifikatnya. Ia pun berhak menggunakan kata Gayo pada produk kopi miliknya karena berasal dari Gayo. Kasus ini menjadi penanda bahwa perlindungan Indikasi Geografis yang masih lemah di Indonesia.

Indonesia Kaya akan Potensi Sumber Daya

Indonesia kaya akan nilai dan budaya yang berasal dari alamnya maupun interaksi timbal balik manusia dengan alamnya. Hal ini mengilhami pelbagai kebudayaan, corak kekhasan dan kearifan lokal yang mesti dijaga, dipertahankan dan dilestarikan. 

Suatu barang dan/atau produk yang memiliki tanda dengan menunjukan daerah asalnya karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya yang memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu harus dilindungi.

Contohnya dapat dilihat pada gambar berikut,

Gambar di atas merupakan tanda indikasi geografis yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan perlindungan hukum.

Penting dilakukannya pendaftaran indikasi geografis ini terutama dalam  menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan adanya pendaftaran indikasi geografis akan menimbulkan adanya hak atas indikasi geografis yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis).

Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis

Indikasi geografis yang didaftarkan membawa pelbagai manfaat  bagi masyarakat  dan pelaku usaha antara lain:

  1.   memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Nantinya permohonan pendaftaran indikasi geografis ini akan diajukan oleh  lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam;  barang kerajinan tangan; atau hasil industri atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. 

Dasar pembentukan Kelembagaan masyarakat pemohon indikasi geografis adalah Surat Keputusan Kepala Daerah. Kelembagaan pemohon indikasi geografis umumnya menggunakan nama Masyarakat Perlindungan indikasi geografis (MPIG), tetapi penggunaan nama lain seperti Lembaga, Assosiasi, Badan juga diperkenankan. Lembaga ini harus didaftarkan ke notaris agar menjadi sebuah badan hukum, sehingga dapat bergerak leluasa dalam hal manajemen dan keuangan kelembagaan maupun dalam kegiatan bisnis yang dikembangkan.

Tips pendaftaran Indikasi geografis antara lain:

  1. membaca segala persyaratan dan tata cara pendaftaran indikasi geografis di website DJKI
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan;
  3. Menyiapkan segala persyaratan administratif
  4. Membuat uraian yang terdiri dari: 
  5. nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
  6. jenis barang yang dimintakan perlindungan;
  7. kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama;
  8. lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia;
  9. batas -batas daerah dan/atau peta wilayah;
  10. label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
  11. Melakukan pembayaran pembayaran biaya permohonan tepat waktu;
  12. Berkoordinasi dengan MPIG/Lembaga/Asosiasi/Badan dan Pemerintah daerah setempat dalam upaya pendaftaran.

“Jika tidak didaftarkan maka pihak lain (asing/domestik) memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individu, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut”, ujar Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan. 

Dengan demikian patut menjadi atensi bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah yang memiliki indikasi geografis untuk menggali hasil industri atau sumber daya alam di daerahnya dan menjamin orisinalitas produk setempat.

 

DAS

Dipromosikan