Generic Model Skema Alternatif Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian

Generic Model Skema Alternatif Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian

Generic Model Skema Alternatif Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian

Pada kondisi ekonomi tertekan saat pandemi, sektor pertanian justru mengalami peningkatan kontribusi pada PDB. Namun, kondisi ini tidak didukung akses dan pembiayaan produksi dari lembaga jasa keuangan kepada para petani/peternak.

Sektor daya beli masyarakat yang berkurang selama pandemi mengakibatkan daya saing produk dalam negeri turun. “Masyarakat menggunakan harga sebagai pertimbangan saat membeli sehingga barang impor akan mengalahkan produk lokal yang harganya lebih mahal”, sebagaimana disampaikan oleh Enny Sri Hartati Ekonom INDEF dikutip dari Kontan. 

Artinya produksi dalam negeri termasuk pertanian harus berhadapan langsung dengan gempuran produk impor dalam merebut hati masyarakat Indonesia.

Maka dari itu pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang mekanisme stimulus dalam pengembangan pertanian lokal dengan Generic Model untuk pembiayaan di sektor pertanian agar pertanian dapat bertumbuh dengan pesat ternasuk pada saat pandemi ini.

Generic model skema kredit/pembiayaan sektor prioritas pertanian ini merupakan kredit/pembiayaan yang mencakup proses bisnis pra produksi hingga pasca produksi pada sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian tanaman pangan dan sub sektor peternakan dengan karakteristik terintegrasi, aman dan inklusif-kolaboratif yang dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing. 

Kenapa Sektor Pertanian?

Sebagai negara agraris Indonesia memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pangan agraris. Pada saat pandemi melanda Indonesia sektor pertanian adalah satu-satunya sektor yang mengalami pertumbuhan positif pada saat awal masa pandemi dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto naik menjadi 13,70% selama tahun 2020 (BPS).

Merujuk Statistik perbankan indonesia Maret 2021, peningkatan di kala keadaan tertekan ini tidak ditopang dengan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan pada sektor pertanian yang masih relatif rendah yakni sebesar 7,10%.

Maka diharapkan adanya mekanisme stimulus lain dalam upaya meningkatkan produktivitas petani di saat pandemi ini yang melibatkan pihak terkait seperti dinas, komunitas pertanian, lembaga keuangan penyalur dan lainnya.

Tujuan generic model skema kredit/pembiayaan sektor prioritas pertanian adalah:

  1. Menyajikan iklim bisnis sektor pertanian yang terintegrasi, aman, dan inklusif–kolaboratif bagi pihak yang terlibat.
  2. Meningkatkan inklusivitas keuangan sektor pertanian dari sisi perlindungan usaha dan/atau penjaminan kredit.
  3. Menyediakan akses keuangan kepada pelaku sektor pertanian dengan meminimalkan risiko gagal bayar atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Penyalur.
  4. Mendukung ketersediaan input produksi pertanian terbaik dengan harga terbaik dan pasar hasil pertanian yang juga menawarkan harga terbaik (fair price).
  5. Meningkatkan kualitas hasil pertanian melalui pendampingan dan transfer of knowledge bagi pelaku sektor pertanian.
  6. Meningkatkan kontribusi TPAKD dalam mendukung upaya Pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan sektor pertanian di wilayah masing-masing.

Penerima manfaat Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian ini adalah petani/peternak, lembaga keuangan (penyalur kredit/pembiayaan dan pemberi asuransi/penjaminan), pemerintah daerah dan dinas terkait, mitra pendamping/tenaga ahli pertanian, offtaker/buyer, supplier dan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelompok peternak. 

Fitur Umum Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian

Ada beberapa bentuk fitur umum yang ditawarkan oleh OJK antara lain

  1. Pola penyaluran kredit/pembiayaan yang diklasifikasikan menjadi:
    1. Pembiayaan langsung;
    2. pola executing;
    3. Pola channelling.
  2. Plafon kredit yang meliputi:
    1. Individu dapat melakukan kredit maksimal Rp 50.000.000,00
    2. Kelompok dapat melakukan kredit maksimal Rp 500.000.000,00
  3. Mekanisme pelunasan dapat dilakukan dengan cara
    1. Secara bulanan;
    2. Bayar panen atau sesuai dengan waktu panen komoditas

Sebagai referensi beberapa pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan serupa secara parsial sebagaimana yang dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Barat pada klaster sektor pertanian jagung dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Fasilitas Kemitraan dalam Sektor Perkebunan Skala Besar termasuk jagung dan tebu didalamnya. 

Selain itu Pemerintah Daerah Jawa Barat juga sudah menyepakati beberapa MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan Daerah dalam nomor 001/PKS/UMKM-KPU/2019 dan 002/PKS-AI/I/2019.

Kebijakan ini tentu tidak akan berhasil tanpa sinergitas Lembaga Jasa Keuangan Penyalur, pemerintah dan pemerintah daerah dan pelaku usaha serta para petani/peternak yang kontinu.

Dengan demikian skema pembiayaan ini dapat menjadi alternatif sumber permodalan dengan proses cepat, mudah, berbiaya rendah  dan kredibel dengan persyaratan yang sederhana guna mendukung usaha pertanian. Disisi lain, ini menjadi momentum agar pelaku usaha mikro kecil memutuskan rantai ketergantungan pada lembaga jasa keuangan ilegal atau lintah darat dan tetantunya ikut berpartisipasi dalam memajukan ekonomi daerah di bidang pertanian. 

 

DAS

Dipromosikan