Senada dengan Fatwa PWNU Jatim, MUI Keluarkan Fatwa Haram Atas Kripto

Senada dengan Fatwa PWNU Jatim, MUI Keluarkan Fatwa Haram Atas Kripto

Senada dengan Fatwa PWNU Jatim, MUI Keluarkan Fatwa Haram Atas Kripto

Melalui Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang pada Kamis (11/11).

Menurut MUI, kripto sebagai mata uang dinilai haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.

MUI juga menyatakan uang kripto mengandung gharar (mengandung unsur keraguan atau penipuan karena tidak ada kepastian), dharar (transaksi yang menimbulkan kerugian), dan qimar (bentuk permainan yang dipersyaratkan), sehingga tidak sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset digital.

Berdasarkan keterangan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, alasan MUI mengharamkan uang kripto salah satunya adalah karena kripto bersifat gharar atau sesuatu yang tidak pasti.

“Terkait hukum kripto dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaannya sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Asrorun.

Akan tetapi, Asrorun juga menyebutkan uang kripto dapat menjadi sah diperjualbelikan jika sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas.

Syarat sil’ah sendiri mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Adapun CEO Indodax, Oscar Darmawan, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa aset kripto pada dasarnya memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Hal ini dikarenakan menurut ketentuan perundang-undangan, mata uang yang berlaku di Indonesia hanyalah rupiah.

Oscar juga menjelaskan bahwa hampir semua aset kripto memiliki underlying aset tersendiri, misalnya Bitcoin yang memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) juga mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto. Hal ini didasarkan kripto dianggap tidak dapat dijadikan instrumen investasi, karena mengandung unsur spekulasi yang berpotensi besar merugikan pembelinya.

Regulasi Mengenai Kripto di Indonesia

Saat ini, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti  No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Pada dasarnya, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto dapat menjadi komoditas bursa berjangka sehingga dapat digunakan sebagai investasi.

 

PNW

Dipromosikan