Sengketa Tanah Sentul City dan Rocky Gerung, Bagaimanakah Kekuatan Hak Atas Tanah?
Menurut BPN, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah, yang pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah dan yang kedua, penguasaan secara fisik.
Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk masih berlanjut. Kedua pihak mengklaim berhak atas tanah dan bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dapat dikatakan sengketa di bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik.
Terjadinya sengketa pertanahan antara korporasi dengan masyarakat tentu akan menimbulkan kurangnya rasa jaminan dan kepastian hukum. Hal ini berakibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, Buku II KUHPerdata, UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang intinya adalah setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PT Sentul City Tbk. (BKSL) buka suara terkait sengketa lahan dengan Rocky Gerung dan beberapa warga lainnya di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City mengklaim lahan tersebut miliknya secara sah, sehingga berhak menguasai tanah tersebut.
“Kami sampaikan bahwa Lokasi klaim Villa dengan bangunan permanen yaitu di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m2 yang berdiri di atas SHGB milik PT Sentul City,” kata manajemen Sentul City dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9). Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto dan Direktur Iwan Budiharsana.
Sentul City mengklaim telah mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 hektare (ha) yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku hingga 2013.
Setahun sebelum masa berlakunya habis, Sentul City melakukan pemecahan dan perpanjangan HGB pada lahan tersebut. Salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung. Sentul City juga mengaku bahwa Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat. Selain itu, surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna Kepala Desa yang menjabat kala itu.
Rocky Gerung, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar menerangkan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan. Jadi, dia melanjutkan, pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik. Haris melanjutkan, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh BPN. Sehingga, patut dipertanyakan keabsahan sertifikat HGB tersebut.
Haris juga mengaku bahwa kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Sementara, kata Haris, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Penguasaan Fisik
Dilansir dari CNN, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Menurutnya yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Namun jika terjadi sengketa, maka dia menyarankan agar diselesaikan di pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut.
Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 12 ayat (1) menjelaskan mengenai titik penting tentang kebenaran dalam menyusun data fisik ataupun uraian tentang keadaan tanah, disitu juga menegaskan bahwa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Dari proses tersebut dapat kita maknai bahwa keadaan tanah yang paling penting itu harus diterangkan di dalam surat ukur. Apabila fisik tanah dikuasai pihak lain, atau dikelola oleh pihak lain, atau pemohon hak tidak menguasai fisik tanah maka hal itu harus diterangkan di dalam surat ukur dimaksud. Keberadaan orang yang menguasai itu wajib dipertanyakan, bisa saja pemohon hak bukanlah orang yang sebenar-benarnya sebagai pemilik tanah dimaksud. Atau pemegang hak menunjuk objek tanah yang salah, ini bisa saja terjadi. Hal ini dikarenakan keadaan tanah bisa berubah-ubah.
Kembali kepada persoalan pemegang hak atau pemegang Sertipikat Hak atas Tanah ternyata tidak pernah menguasai tanah dan senyatanya ada pihak lain yang secara turun-temurun dan secara terus-menerus selama bertahun-tahun maka sertifikat itu dapat dinyatakan cacat hukum. Dan terhadap pengalihan sertifikat itu juga dapat dikategorikan cacat hukum.
MA








































