Ilustrasi gambar dari: Freepik
Izin edar obat hewan yang berasal dari luar negeri (impor) merupakan serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Izin ini diperlukan bagi beberapa tipe obat hewan yang akan diimpor ke dalam Indonesia.
Izin edar obat hewan impor menjadi penting karena:
- Jaminan Keamanan Produk: Izin edar memastikan obat hewan telah memenuhi standar keamanan, sehingga aman digunakan tanpa menimbulkan risiko pada hewan atau lingkungan.
- Standar Kualitas dan Efektivitas: Obat hewan yang memiliki izin edar berarti sudah lolos uji kualitas dan efektivitas, menjamin bahwa produk bekerja sesuai klaimnya dan memberikan hasil yang diharapkan.
- Perlindungan Konsumen: Dengan izin edar, konsumen terjamin dari risiko produk yang belum teruji atau belum tersertifikasi, menjaga kesehatan hewan yang dirawat.
- Dukungan Regulasi Pemerintah: Mengikuti izin edar juga berarti pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku, menghindari potensi sanksi atau masalah hukum.
Obat hewan dari luar negeri apa saja yang perlu izin edar?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 adalah:
- Pemasukan pertama kali dari pabrik Obat Hewan;
- Pemasukan merupakan Obat Hewan baru;
- Unit usaha pembuatan Obat Hewan merupakan unit usaha baru atau penambahan; dan/atau
- Adanya dugaan penyimpangan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan dari negara asal.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant at Smart Legal ID.








































