Komdigi Bongkar Rahasia: Aturan Turunan UU PDP Siap Bikin Dunia Data Indonesia Transformasi!

Komdigi Bongkar Rahasia: Aturan Turunan UU PDP Siap Bikin Dunia Data Indonesia Transformasi

Jakarta, 18 Juni 2025 – Komdigi menyampaikan bahwa harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PDP saat ini sedang dipercepat untuk memastikan target harmonisasi tercapai sesuai jadwal. Dengan pembahasan rutin setiap minggu, lebih dari lima pasal baru dibahas sehingga progres kini telah mencapai sekitar dua pertiga dari total sekitar 200 pasal. Proses ini melibatkan koordinasi intensif antara Komdigi, Kemenkumham, dan kementerian lainnya, dengan target rampung dalam tahun ini, menjelang batas Q3–Q4 2025.

Selain PP teknis, Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Badan Pengawas Data Pribadi juga sudah disiapkan secara matang. Badan ini nantinya akan berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga kemandirian dan ketegasan dalam penegakan hukum.

Pentingnya Regulasi Turunan UU PDP bagi Kepastian Hukum Pelaku Usaha

Mengantisipasi momentum ini, Pakar UU PDP Sekar Ayu, Partner di BP Lawyers, memberi penjelasan strategis:

“Pemenuhan kewajiban sebagai pemroses data pribadi di Indonesia membutuhkan investasi dan komitmen finansial yang cukup signifikan dari pelaku usaha. Oleh karenanya, PP teknis pelaksana UU PDP sangat ditunggu oleh pelaku usaha karena dapat segera memperjelas dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kewajiban pelindungan data pribadi secara teknis di Indonesia, dan memperkuat tanggung jawab pelaku usaha kepada masing-masing stakeholdersnya.” Ujar Sekar.

Sekar Ayu menekankan bahwa telah banyak pelaku usaha di Indonesia yang telah melaksanakan kewajiban pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP, namun dengan interpretasi masing-masing khususnya teknis yang dipakai untuk memenuhi kewajiban. Hal ini menyebabkan masing-masing pelaku usaha memenuhi kewajiban pelindungan data pribadi sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik secara teknis maupun secara finansial.

Implikasi untuk Dunia Usaha

Aturan turunan ini membawa sejumlah perubahan krusial:

  • Penunjukan DPO bagi pengendali atau prosesor data, sesuai pedoman Pasal 53 UU PDP
  • Pembaruan SOP internal, termasuk proses persetujuan eksplisit subjek data, retensi, serta pelaporan insiden
  • Regulasi ketat yang meliputi sanksi administratif (peringatan, penghentian, pemusnahan, denda hingga 2% pendapatan) dan pidana (penjara dan denda Rp4–6 miliar), baik terhadap individu maupun entitas

Dasar Hukum Kuat dan Struktur Normatif UU PDP

Undang‑Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengandung 16 bab dan 76 pasal yang mengatur kerangka hukum utama perlindungan data pribadi, termasuk hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor, serta sanksi administratif dan pidana. Namun, UU ini baru efektif bisa diterapkan penuh setelah hadirnya aturan turunan dalam bentuk beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan merinci pelaksanaan praktik, seperti pembentukan badan pengawas, mekanisme persetujuan, retensi data, dan prosedur pengaduan.

Sanksi di UU PDP meliputi:

  • Sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian kegiatan pengolahan, pemusnahan data, dan denda hingga 2 % dari pendapatan tahunan (Pasal 57 UU PDP)
  • Sanksi pidana: denda Rp 4–6 miliar dan/atau penjara 4–6 tahun untuk individu atau korporasi yang melakukan pengumpulan, penggunaan, atau pemalsuan data pribadi secara melawan hukum (Pasal 67–73 UU PDP)

Dengan hadirnya PP dan Perpres, dampak sanksi ini akan bisa dijalankan secara konkret oleh Badan Pengawas Data Pribadi, mengubah UU PDP dari legitimasi normatif menjadi instrumen hukum yang nyata, tegas, dan dapat dilaksanakan.

Layanan Pendampingan Kepatuhan

Untuk perusahaan yang ingin lebih mendalami regulasi turunan ini dan menyiapkan struktur compliance yang matang, kini saatnya menyasar dukungan layanan hukum profesional. Tim ahli dapat membantu dalam:

  • Penunjukan dan pelatihan DPO
  • Audit internal dan loss gap analysis
  • Penyusunan SOP pengelolaan izin, retensi, dan insiden data
  • Drafting kebijakan persetujuan dan pemberitahuan kepada pemilik data

Komitmen Komdigi terhadap Tata Kelola Data

Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini lebih dari sekadar prosedur teknis, namun pondasi krusial untuk membangun ekosistem data yang terpercaya, menjamin hak konsumen, dan mendukung inovasi digital yang aman dan berkelanjutan.

Sumber gambar dari: Freepik

(RED)

Dipromosikan