Jakarta, 19 Juni 2025 – Di tengah transformasi digital yang semakin masif, aset perusahaan tidak hanya berupa gedung, mesin, atau barang fisik lainnya. Kini, akun media sosial, database pelanggan, sistem manajemen internal, website, hingga akses ke cloud menjadi bagian dari aset digital yang bernilai tinggi. Namun, belum banyak perusahaan yang menyadari satu hal penting: siapa yang akan mengelola semua itu jika pemilik akun atau pemegang otoritas utama tiba-tiba meninggal dunia atau tidak lagi bekerja di perusahaan?
Ketika Aset Digital Tak Terwariskan
Berbeda dengan aset fisik yang secara hukum dapat dialihkan atau diwariskan dengan jelas, banyak aset digital yang justru berujung sengketa atau terkunci karena tidak ada regulasi internal yang mengatur pengalihannya. Misalnya, sebuah akun email perusahaan yang digunakan untuk mengakses berbagai sistem internal, tersimpan dengan password pribadi seorang manajer yang telah meninggal. Data, arsip, dan akses penting bisa hilang begitu saja karena tidak ada yang bisa membukanya secara sah. Situasi seperti ini bisa melumpuhkan operasional bisnis dalam sekejap.
Perusahaan Rentan Hadapi Risiko Hukum
Tanpa kebijakan yang jelas soal “warisan digital,” perusahaan juga bisa menghadapi risiko hukum dari pihak ketiga. Contoh, ketika terjadi kebocoran data karena akun yang tidak dialihkan secara legal disalahgunakan. Atau ketika akun media sosial resmi diklaim oleh mantan karyawan yang dulu menjadi admin utama. Risiko reputasi dan potensi gugatan bisa sangat besar jika perusahaan dianggap lalai melindungi atau mengelola data digitalnya.
Payung Hukum Masih Terbatas, Tapi Bukan Berarti Tak Ada Landasan
Hingga kini, Indonesia memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur warisan digital secara rinci. Namun, beberapa regulasi yang sudah ada seperti UU ITE dan KUH Perdata bisa menjadi dasar awal. UU ITE mengatur perlindungan data elektronik, yang relevan ketika bicara soal siapa yang berhak mengakses atau mengelola aset digital perusahaan setelah pemiliknya tidak aktif lagi. Sementara KUH Perdata dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan jika ada konflik.
Banyak Perusahaan Belum Siap Hadapi Warisan Digital
Persoalan warisan digital ini ternyata bukan hanya sekadar isu teknis, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang sangat fundamental. Banyak perusahaan yang merasa telah “go digital” secara operasional, namun belum membekali diri dengan kesiapan legal yang memadai.
Lita Paromita Siregar, Partner di BP Lawyers, menyatakan bahwa Perusahaan perlu menyadari bahwa aset digital bukan sekadar alat kerja, tapi objek hukum yang harus dilindungi secara sah. Perlindungan hukum ini dimulai dari hal-hal mendasar seperti memastikan kepemilikan atas domain, software, atau lisensi aplikasi terdaftar atas nama badan hukum perusahaan—bukan individu. Jika aset digital tersebut berupa karya teknologi, konten, atau database, maka langkah lanjutan adalah mendaftarkannya ke lembaga yang berwenang, seperti DJKI untuk kekayaan intelektual atau Kominfo untuk sistem elektronik.
Di luar itu, Lita juga menekankan pentingnya perusahaan menyusun dan menerapkan SOP otorisasi digital yang mengatur siapa yang berwenang mengakses, mengelola, dan mengalihkan aset digital tersebut, baik saat terjadi perpindahan jabatan, pengunduran diri, maupun force majeure seperti kematian. Semua ini harus dibingkai dalam kerangka hukum yang sah, agar tidak terjadi kekosongan otoritas yang bisa berujung pada sengketa atau kerugian.”
Perlu Kebijakan Internal dan Pengaturan Hukum yang Jelas
Untuk menghindari masalah tersebut, penting bagi perusahaan untuk mulai menyusun kebijakan internal tentang pengelolaan dan alih kepemilikan aset digital. Ini bisa meliputi pengaturan level akses berdasarkan jabatan, dokumentasi kredensial penting, hingga penunjukan digital executor dalam SOP. Lebih dari itu, aspek hukum dari pengalihan hak atas aset digital juga perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja, kontrak mitra, maupun peraturan perusahaan.
Langkah Preventif, Bukan Sekadar Reaktif
Isu warisan digital bukan hanya akan berdampak saat terjadi kematian atau pengunduran diri. Bahkan dalam kondisi pergantian jabatan biasa pun, tanpa regulasi yang jelas, konflik bisa muncul. Perusahaan seharusnya bersikap preventif: melindungi kepemilikan, mengatur hak akses, dan memperjelas tanggung jawab setiap individu terhadap akun dan sistem digital yang dikelolanya.
Saatnya Perusahaan Bersiap dengan Bantuan Profesional
Mengatur warisan digital tidak bisa hanya mengandalkan kesepakatan lisan atau dokumen seadanya. Dibutuhkan pendekatan hukum yang terstruktur, disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas bisnis masing-masing. Konsultasi dengan ahli hukum yang memahami aspek digital dan korporasi menjadi langkah strategis untuk mencegah risiko di masa depan.
Dengan persiapan legal yang tepat, perusahaan tidak hanya melindungi asetnya, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis di tengah era digital yang semakin kompleks.
Sumber gambar: Freepik
(RED)








































